Terdapat prosedur
pemberian kredit yang harus dipenuhi. Seiring dengan semakin pesatnya
persaingan usaha bank dalam penyaluran kredit, sehingga bank dituntut untuk
lebih kreatif dalam menciptakan produk kredit yang disesuaikan dengan
perkembangan dan kondisi kebutuhan masyarakat. Dengan beragamnya produk kredit
ini, masyarakat konsumen mempunyai banyak kesempatan untuk memilih produk yang
sesuai dengan kebutuhannya. Sehingga dengan demikian aktivitas perekonomian
dalam masyarakat pun meningkat, yang juga akan mendorong peningkatan kinerja
perbankan.
Alam pikiran peminta
kredit, pemberi kredit, maksud dan tujuan serta penggunaan kredit, kondisi dan
situasi pada waktu kredit diberikan dan jangka waktu kelonggaran pemakaian
kredit serta cara pengangsurannya, mempunyai hubungan yang sangat erat dengan
iklim dunia usaha dan perekonomian negara umumnya. Hal itu juga mempunyai
hubungan timbal balik yang menjalin unsur-unsur perkreditan sedemikian rupa,
sehingga baik segi ilmiahnya maupun penerapannya tidak semudah seperti banyak
orang menanggapinya.
Setiap bank memiliki
segmen pasar tersendiri dalam penyaluran kredit. Prioritas pembiayaan pada
bidang usaha tertentu diatur dalam kebijakan internal perusahaan. Ada bank yang
orientasi bisnis kreditnya adalah retail banking, seperti fokus pembiayaan pada
usaha mikro, kecil dan menengah tanpa melihat sektor usaha yang dibiayai. Ada
juga bank yang fokus bisnisnya kepada corporate banking yakni orientasi
pembiayaan pada perusahaan ataupun proyek-proyek yang berskala besar.
Namun pengalaman
dalam bisnis perkreditan bank telah membuktikan bahwa pelaku usaha pada bidang
usaha mikro, kecil dan menengah mempunyai daya tahan yang kuat terhadap setiap
gejolak perekonomian yang ada. Seperti pada saat terjadinya krisis ekonomi
global atau krisis moneter, kebanyakan perusahaan-perusahaan kecil yang mampu
bertahan dan perusahan besar banyak yang bangkrut, termasuk di dalamnya
industri perbankan.
Jenis kredit usaha
mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki potensi dan prospek yang sangat cerah
untuk dikembangkan oleh sektor perbankan dimasa yang akan datang. Hal tersebut
dapat dilihat baik dari tren pertumbuhannya yang cenderung terus meningkat
setiap tahunnya maupun dari sisi kolektibiltasnya yang mayoritas tergolong
lancar dengan angka NPL yang relatif rendah (NPL <5%) yaitu sebesar 2,50%.
Usaha perbankan dalam
pemberian kredit secara khusus bertujuan untuk memperoleh laba atau pendapatan,
dan secara umum bertujuan untuk menunjang pembangunan dan pertumbuhan
perekonomian masyarakat dan negara. Industri perbankan yang sehat semakin
menumbuhkan kepercayaraan masyarakat dan investor-investor asing untuk
berinvestasi di Indonesia. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa, bank
mempunyai peranan dalam kelangsungan pembangunan bangsa. Dengan pemberian
kredit, bank umum memberikan sumbangan yang penting terhadap perputaran roda
perekonomian negara. Kredit perbankan membantu tersedianya dana untuk membiayai
kegiatan produksi nasional, penyimpanan bahan, pembiayaan kredit penjualan,
transportasi barang, kegiatan perdagangan dan sebagainya.
Hal yang sangat
penting diperhatikan bank dalam penyaluran kredit adalah apakah unsur-unsur
dalam pemberian kredit telah dipenuhi secara baik, dan bagaimana proses
penggunaan serta pemeliharaan kredit itu dilakukan para pihak secara
berkesinambungan dari awal pemberian hingga pada saat pelunasannya. Hal ini
sangat diperlukan untuk meminimalisasi risiko kredit yang dapat berpotensi
menjadi kredit bermasalah.
Suatu konsep yang
dikenal dalam pemberian kredit yaitu total relationship concept atau konsep
hubungan total permohonan kredit. Menurut konsep ini pemberian kredit
berdasarkan atas penilaian terhadap seluruh kredit dan permohonan kredit yang
telah diberikan dan/atau akan diberikan secara bersamaan oleh bank, yang
meliputi seluruh perusahaan ataupun perorangan yang terkait dengan permohonan
kredit tersebut. Dalam konsep ini tidak melihat kepada hanya satu permohonan
atau satu rekening pinjaman dari calon debitur, namun menilai secara
keseluruhan dari keterkaitan permohonan kredit tersebut. Dengan konsep tersebut
akan lebih memudahkan bank dalam melalukan suatu evaluasi dan pemberian
keputusan terhadap suatu permohonan kredit dari calon debitur.
Sebagai contoh
penerapan konsep di atas, yaitu seorang calon debitur yang berkedudukan sebagai
pemegang saham dan pengurus dalam beberapa perusahaan, dan ingin mengajukan
fasilitas kredit atas nama pribadi pada suatu bank. Disini bank akan melihat
apakah yang bersangkutan, isterinya dan juga perusahaannya telah memperoleh
fasilitas kredit dari suatu bank. Data-data kredit ini yang akan menjadi pertimbangan
bank dalam menyetujui ataupun menolak permohonan fasilitas kredit tersebut.
Badan usaha ataupun
perorangan dapat mengajukan kredit dan menjadi debitur pada bank, dengan
memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan ketentuan internal bank maupun
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh yaitu bagi
calon debitur yang mengajukan permohonan modal kerja usaha dagang, disyaratkan
agar memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan izin-izin usaha lainnya.
Yang memproses setiap
permohonan kredit pada bank adalah unit-unit kerja terkait, yang terdiri dari
orang-orang yang mempunyai ketrampilan, pengetahuan dan keahlian dibidang
kredit. Sehingga dalam institusi perbankan lazim dijumpai apa yang disebut
dengan Organisasi Manajemen Kredit.
Organisasi manajemen
ini dibentuk dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan bisnis kredit bank. Didalam menjalankan fungsi dan
tanggungjawabnya, organisasi ini berpedoman pada kebijakan internal perkreditan
bank yang berisi tentang ketentuan ataupun sistem dan prosedur penyaluran
kredit kepada nasabah debitur.
Yang menjadi dasar hukum disusunnya
Kebijaksanaan Perkreditan Bank (KPB) adalah:
Undang-Undang Republik Indonesia No.10
Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang
Perbankan. Di dalam pasal 29 ayat (3) antara lain menyebutkan:
- Dalam memberikan kredit dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
- Bank wajib memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
- Mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
No.27/162/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No.27/7/UPPB, masing-masing
tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan
Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum, yang dalam pasal 1 menyebutkan
antara lain bahwa:
Pasal 1:
- Bank umum wajib memiliki Kebijaksanaan Perkreditan Bank secara tertulis yang sekurang-kurangnya harus memuat semua aspek yang ditetapkan dalam pedoman penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Bank yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
- Kebijaksanaan Perkreditan Bank wajib disetujui oleh Dewan Komisaris Bank.
- Dalam Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Bank (KPB) antara lain menyebutkan bahwa Kebijaksanaan Perkreditan Bank (KPB) harus menjadi acuan dan tercermin dalam Pedoman Pelaksanaan Kredit (PPK)
Surat keputusan Bank Indonesia
No.31/150/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Restrukturisasi Kredit, yang
di dalam lampirannya disebutkan antara lain bank wajib melengkapi Pedoman
Pelaksanaan Kredit yang dimiliki dengan pedoman restrukturisasi kredit sebagai
panduan mengenai prosedur dan tata cara yang diperlukan dalam melaksanakan
restrukturisasi kredit.
Surat Edaran Bank Indonesia tentang
kualitas Aktiva Produktif No.31/147/KEP/DIR tertanggal 12 November 1998 dan
perubahan-perubahannya.
Organisasi manajemen kredit ini terdiri
dari beberapa satuan atau unit kerja tertentu, yaitu:
- Manajer pemasaran/kredit, yang mempunyai fungsi dan tanggungjawab dalam merencanakan target pendanaan dan pendapatan bank dari kredit yang disalurkan, serta bertanggungjawab atas keputusan pemberian kredit sesuai wewenangnya.
- Account/Credit officer yang mempunyai fungsi dan tanggungjawab memasarkan produk-produk bank, baik itu produk simpanan maupun produk kredit, termasuk juga account officer ini bertanggungjawab dalam pemeliharaan account kredit.
- Analis kredit atau reviewer, yang bertugas untuk melakukan analisis terhadap setiap permohonan kredit, baik dari aspek keuangan, manajemen, pemasaran, dan aspek lainnya.
- Appraiser atau penilai, yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan penilaian terhadap setiap agunan yang diserahkan debitur.
- Staf hukum/Legal staff. Unit kerja dalam divisi hukum ini dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu unit kerja pada bagian litigasi yang mewakili bank dalam penyelesian kredit macet melalui lembaga hukum yang ada, dan unit kerja internal yaitu yang bertugas dan bertanggungjawab dalam melakukan analisis hukum terhadap setiap permohonan kredit yang diajukan calon debitur. Analisis yang dilakukan meliputi status ataupun identitas calon debitur atau penjamin, legalitas usaha, memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen jaminan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.
- Administrasi kredit atau credit settlement, yang bertugas dan bertanggungjawab untuk membukukan atau mencairkan fasilitas kredit, melakukan pembebanan-pembebanan biaya yang berkaitan dengan pemberian kredit, membukukan pelunasan kredit serta membuat laporan-laporan mengenai kredit, baik itu laporan yang bersifat internal maupun secara eksternal (laporan kepada Bank Indonesia).
Direksi dapat
memberikan kewenangan memutus pemberian plafond kredit kepada pejabat dalam
organisasi manajemen kredit ini. Limit plafond yang diberikan berbeda-beda,
sesuai dengan tanggungjawab dalam jabatannya. Pemberian kewenangan ini
bertujuan untuk lebih meningkatkan perkembangan dan pertumbuhan kredit, dan
demi tercapainya pemberian kredit yang efisien, sehat dan berkualitas. Untuk
memutus permohonan kredit dalam jumlah besar (credit corporate), biasanya
berada ditangan pengurus atau direksi dengan persetujuan komisaris.
Permohonan kredit
yang diajukan calon debitur pertama sekali diproses oleh account officer. Oleh
account officer akan melakukan wawancara kepada calon debitur yang bertujuan
untuk mengetahui identitas dan status calon debitur, termasuk penilaian
karakter yang bersangkutan dan berbagai aspek lain dari dirinya. Dalam
wawancara ini, Account officer juga akan menanyakan dan meneliti dengan benar
tujuan permohonan kredit, usaha yang dijalankan, pengalaman dalam bekerja atau
berusaha, data keuangan, agunan yang akan diserahkan, serta berbagai data dan
informasi lain yang dibutuhkan pihak bank. Semua informasi dan data yang
didapatkan menjadi masukan bagi account officer untuk menindaklanjuti
permohonan kredit.
Selanjutnya account
officer bersama-sama dengan appraiser dan analis kredit, melakukan peninjauan
atau survei dan penilaian ke tempat usaha dan lokasi agunan calon debitur.
Dalam survei ini pihak bank langsung dapat melihat dan menilai kondisi usaha
calon debitur. Juga akan mendapatkan berbagai informasi yang dibutuhkan melalui
wawancara di lapangan, misalnya kepada pejabat atau pihak-pihak lain dalam
perusahaan calon debitur.
Demikian penilaian
terhadap agunan, akan memberi gambaran pasti mengenai nilai agunan. Faktor yang
diperpertimbangkan dalam penilaian agunan antara lain, yaitu kondisi agunan,
prospek letak atau lokasi agunan tersebut apakah strategis dan marketable,
lingkungan sekitar, dan faktor-faktor lain yang bisa mempengaruhi nilai agunan.
Biasanya dari nilai taksasi agunan ini, bank akan menghitung lagi nilai
likuidasinya berdasarkan pertimbangan yang berbeda-beda, seperti faktor-faktor
yang disebutkan tersebut.
Bagi permohonan
fasilitas kredit oleh pemohon yang berstatus sebagai pegawai atau karyawan pada
suatu instansi, evaluasi yang biasanya dilakukan pihak bank cukup dengan
memverifikasi ataupun mengkonfirmasi kepada pejabat pada instansi terkait
mengenai kebenaran data dan informasi yang diserahkan ke bank.
Pada praktik
perbankan, permohonan kredit dalam jumlah yang besar disyaratkan agar laporan
keuangan debitur diaudit oleh auditor independent. Demikian terhadap agunan
akan dinilai oleh independent appraisal. Tujuannya adalah untuk mendapatkan
data ataupun informasi yang objektif terhadap data keuangan dan agunan calon
debitur, dimana biasanya penilaian yang dilakukan dalam hal ini sangat
kompleks.
Berbagai data atau
dokumen yang dibutuhkan dan disyaratkan bank untuk suatu permohonan kredit
adalah sebagai berikut:
Identitas calon debitur, yaitu:
- Jika pemohon kredit adalah perorangan, maka disyaratkan adanya identitas atau dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk atau KTP, akta lahir, surat nikah jika sudah menikah, surat cerai jika sudah bercerai, dan surat kematian jika calon debitur berstatus janda atau duda, serta kartu keluarga dan dokumen-dokumen lainnya. Dokumen di atas juga disyaratkan untuk dilengkapi oleh pemilik jaminan, jika dalam hal ini debitur bukan sebagai pemilik jaminan. Terhadap keabsahan dokumen tersebut dapat diverifikasi pihak bank pada instansi yang mengeluarkannya, seperti verifikasi KTP pada kantor kelurahan setempat.
- Jika pemohon adalah badan usaha berbadan hukum maka disyaratkan untuk menyerahkan akta pendirian perusahaan, akta perubahan anggaran dasar beserta pengesahannya.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Data penghasilan atau keuangan
- Apabila calon debitur adalah seorang pegawai swasta ataupun pegawai pemerintahan, maka disyaratkan melengkapi surat keterangan kepegawaian, seperti surat pengangkatan atau surat keputusan instansi tempat bekerja dan bukti atau slip gaji terakhir.
- Rekening tabungan atau giro minimal 3 (tiga) bulan terakhir.
- Apabila debitur adalah badan usaha, disyaratkan adanya laporan keuangan dan rekening koran atau giro perusahan. Dalam hal pengajuan kredit dalam jumlah yang besar biasanya disyaratkan adanya laporan keuangan yang sudah diaudit.
Izin-izin usaha, seperti Tanda Daftar
Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Industri, Surat Izin
Usaha Jasa Kontruksi, Surat Domisili dan surat-surat izin lainnya yang
disesuaikan dengan bidang usaha yang dijalankan debitur.
Jaminan.
Oleh karena pengumpulan dokumen ini untuk keperluan analisis permohonan kredit,
maka dokumen jaminan yang diserahkan masih berupa photocopy. Dokumen yang harus
dilengkapi yang berhubungan dengan jaminan kredit, seperti photocopy sertipikat
tanah, BPKB kendaraan, faktur, dafftar stok barang, surat izin mendirikan
bangunan (SIMB), bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), dan lain
sebagainya.
Prinsip yang
diterapkan bank untuk persyaratan kelengkapan dokumen di atas sejalan dengan
penerapan prinsip mengenal nasabah atau Know Your Costumer (KYC). Prinsip ini
ditujukan untuk mencermati dan mengetahui identitas nasabah, dan selanjutnya
setelah nasabah membuka rekening pada bank, maka sudah menjadi tanggungjawab
bank untuk memantau kegiatan transaksi pada rekening tersebut, termasuk
pelaporan jika terdapat transaksi yang mencurigakan.
Setelah semua data
yang disyaratkan dipenuhi, maka account officer akan membuat suatu usulan dalam
bentuk memorandum kredit. Isi memorandum ini menguraikan secara jelas mengenai
data calon debitur, usaha yang dijalankan, latar belakang dan tujuan permohonan
kredit, serta termasuk agunan yang diserahkan calon debitur. Demikian
aspek-aspek lainnya diinformasikan dalam usulan ini, antara lain aspek kegiatan
usaha, meliputi jenis usaha, omset usaha dan lain-lain.
Sebagai lampiran
memorandum kredit ini yaitu track checking yang berisi informasi mengenai track
record dan reputasi calon debitur yang bisa diperoleh account officer dari
kolega ataupun rekanan bisnis yang bersangkutan.
Demikian dalam
memorandum kredit ini diinformasikan juga data pinjaman calon debitur pada bank
lain. Data ini dapat diperoleh melalui permohonan data informasi kredit secara
online ke Bank Indonesia. Permohonan informasi ini diistilahkan dengan BI
Checking. Setelah memorandum kredit selesai, seterusnya permohonan kredit
dianalisis oleh analis kredit.
Analis kredit akan
melakukan berbagai analisis khususnya yang berhubungan dengan bidang usaha,
manajemen, pemasaran dan keuangan debitur, dengan menggunakan berbagai analisis
yang menggunakan rasio-rasio perhitungan keuangan. Kalkulasi yang dilakukan berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan konkrit akan kebutuhan dana dan manfaat yang
diperoleh bank.
Hasil analisis ini
akan menginformasikan mengenai sumber dana serta kemampuan debitur dalam
mengembalikan dan melunasi pinjamannya pada bank. Yang dianalisis termasuk
aspek dan prospek kegiatan usaha debitur serta risiko-risiko bisnis dan
risiko-risiko pemberian fasilitas kredit.
Bank sangat terekspos
pada risiko kredit mengingat kegiatan usahanya yang bersifat lending-based.
Disamping itu bisnis bank memiliki rasio hutang terhadap modal yang tinggi
(highly-leveraged). Setiap kenaikan tingkat kegagalan membayar masing-masing
debitur (default rate) secara potensial akan berdampak terhadap berkurangnya
permodalan bank.
Analisis selanjutnya
dilakukan oleh staf hukum. Analisis dilakukan terhadap seluruh dokumen
permohonan kredit, seperti identitas pribadi dan status calon debitur,
legalitas usaha dan dokumen agunan kredit yang diserahkan. Unit kerja ini
bertanggungjawab dalam meneliti keabsahan agunan, termasuk merekomendasi cara
pengikatan kredit dan agunan yang memberi perlindungan bagi bank jika
sewaktu-waktu kredit yang diberikan menjadi bermasalah atau macet. Demikian
syarat-syarat lain yang harus dipenuhi calon debitur adalah menjadi usulan dari
unit kerja ini.
Sebenarnya agunan
bukan merupakan faktor utama yang dijadikan oleh bank untuk menentukan
keputusan pemberian dana kepada suatu nasabah tertentu. Namun mengingat
analisis yang telah dilakukan bank terhadap berbagai aspek yang lain seperti
telah disebutkan di atas tidak selalu dapat mencerminkan kinerja nasabah dimasa
yang akan datang, pihak bank perlu berjaga-jaga terhadap kemungkinan yang
terburuk. Antisipasi terhadap kemungkinan macetnya pemenuhan kewajiban oleh
nasabah adalah kewajiban penyerahan berbagai bentuk agunan sebelum dana
diberikan kepada nasabah. Hal penting dalam penyerahan agunan ini adalah
keabsahan secara yuridis dalam perjanjian pengikatan agunan. Pihak bank harus
yakin bahwa agunan yang telah diserahkan telah berdasarkan perjanjian yang sah
secara yuridis.
Untuk lebih memberi
pengamanan atau perlindungan bagi bank dan debitur, biasanya agunan kredit
disyaratkan untuk diasuransikan sehingga kedua pihak terhindar dari risiko
kerugian yang bisa timbul karena adanya kebakaran ataupun kehilangan agunan
yang menjadi objek pertanggungan.
Terhadap produk
kredit tertentu, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), disyaratkan agar debitur
menutup asuransi jiwa kredit. Tujuannya adalah apabila pada masa kredit sedang
berjalan dan debitur meninggal dunia, maka seluruh kewajibannya pada bank akan
dilunasi atau menjadi tanggungjawab pihak perusahaan asuransi, sehingga
keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan tidak terbebani untuk melunasi
hutang debitur pada bank.
Seluruh usulan atau
rekomendasi dari unit kerja di atas, termasuk hasil penilaian agunan dari
Appraiser disampaikan kepada komite kredit. Usulan ini yang menjadi dasar
pertimbangan bagi komite kredit dalam mengambil keputusan atas persetujuan
ataupun penolakan permohonan kredit dari calon debitur.
Setelah permohonan atau
usulan kredit disetujui komite kredit, maka persetujuan itu akan diberitahukan
secara tertulis kepada calon debitur. Surat pemberitahuan ini sering disebut
dengan Surat Penegasan atau Persetujuan Kredit (Offering Letter/OL). Surat ini
berisikan tentang hak dan kewajiban para pihak, antara lain kesediaan bank
memberikan fasilitas kredit kepada calon debitur, termasuk syarat dan ketentuan
yang harus dipenuhi. Jika debitur menyetujui syarat-syarat yang harus
dipenuhinya untuk memperoleh fasilitas kredit dimaksud maka seterusnya calon
debitur akan menandatangani surat tersebut di atas materai cukup sebagai tanda
persetujuannya.
Tags
Ekonomi