Terdapat prinsip dasar asuransi yang
harus dipenuhi. Pada umumnya dalam dunia asuransi ada 5 macam prinsip dasar
yang harus dipenuhi dalam
berasuransi, yaitu insurable
interest, utmost good
faith, proximate cause, indemnity, dan subrogation.
Insurable interest
Bahwa jika
pihak-pihak yang bertanggung
jawab dan memiliki
kepentingan finansial atas sesuatu
property tertentu serta
jika terjadi kerusakan
akan menimbulkan kerugian pada
pihak tersebut maka pihak-pihak ini berhak untuk mengasuransikan
propertinya.Kepentingan untuk asuransi
ini dipengaruhi oleh tiga hal, yaitu karena kepemilikan,karena ikatan
kontrak dan karena adanya ikatan hukum.
Utmost good faith
Suatu tindakan
(niat baik) untuk
mengungkapkan secara akurat
dan lengkap, semua fakta material (material fact) mengenai sesuatu
yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah penanggung harus dengan jujur
menerangkan dengan jelas
segala sesuatu tentang
luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan tertanggung juga harus
memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
Proximate cause
Adalah suatu penyebab aktif atau penyebab utama, efisien
yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya
intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan
independen.
Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi
finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang
dimiliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas
dalam pasal 278).
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung
setelah klaim dibayar.Hal ini terjadi jika kerusakan pada property yang
ditanggungkan disebabkan oleh kelalaian pihak ketiga. Oleh karena pihak
asuransi akan mengganti rugi untuk kerusakan tersebut dan tertanggung tetap
menuntut pihak ketiga untuk bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi
yang kemudian dialihkan kepada pihak penanggung.
Tags
Bank dan Asuransi