Banyak
alasan yang menjadi penyebab terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Ada
sepuluh alasan bagi perusahaan untuk mem-PHK keryawan dengan mengacu kepada
Undang-Undang No. 13 tahun 2003.
Pekerja/buruh Melakukan Kesalahan Berat
Setelah
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan
inkonstitusional, maka pengusaha tidak lagi dapat langsung melakukan PHK
apabila ada dugaan pekerja melakukan kesalahan berat. Berdasarkan asas praduga
tak bersalah, pengusaha baru dapat melakukan PHK apabila pekerja terbukti
melakukan kesalahan berat yang termasuk tindak pidana. Atas putusan MK ini,
Depnaker mengeluarkan surat edaran yang berusaha memberikan penjelasan tentang
akibat putusan tersebut.
Pasal 158, ayat 1 berbunyi,
"Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan
alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
- Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan
- Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan
- Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja
- Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
- Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja
- Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan; dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
- Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja
- Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara
- Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."
Jenis
kesalahan berat lainnya dapat diatur dalam PP/PKB, tetapi apabila terjadi PHK
karena kesalahan berat (dalam PP/PKB) tersebut, harus mendapat izin dari
lembaga yang berwenang. Demikian juga sebelum melakukan PHK, harus terlebih
dahulu melalui mekanisme yang ditentukan, misalnya dengan memberi surat
peringatan (baik berturut- turut, atau surat peringatan pertama dan terakhir)
untuk jenis kesalahan berat yang ditentukan PP/PKB.
Namun, perlu kita ketahui bahwa alasan
PHK berupa kesalahan berat yang dimaksud pada Pasal 158, ayat 1 harus didukung
dengan bukti misalnya:
- Pekerja/buruh tertangkap tangan
- Ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan
- Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Pekerja/buruh Melakukan Diduga Tindak
Pidana
Istilah
Tindak Pidana adalah berasal dari kata istilah yang dikenal dalam Hukum Belanda
yaitu “Strafbaar Feit”. Walaupun istilah ini terdapat dalam WvS Hindia Belanda
(KUHP), tetapi tidak ada penjelasan resmi tentang apa yang dimaksud dengan
Strafbaar Feit itu. Karena itu para ahli hukum berusaha untuk memberikan arti
dan isi dari istilah itu. Sayangnya sampai kini belum ada keragaman pendapat.
Menurut
wujud dan sifatnya, tindak pidana ini adalah perbuatan-perbuatan yang melawan
hukum. Perbuatan-perbuatan ini juga merugikan masyarakat, dalam arti
bertentangan dengan atau menghambat akan terlaksananya tata dalam pergaulan
masyarakat yang dianggap baik dan adil. Dapat pula dikatakan bahwa perbuatan
pidana ini adalah perbuatan yang anti sosial. Pasal 160, ayat 1 menyebutkan,
"Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga
melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, "
Pekerja/buruh Melakukan Pelanggaran
Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja
Pasal
161, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran
ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja,
setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan
pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut." Bila Anda tidak
mengindahkan peraturan perusahaan dan Anda tidak mengindahkan surat peringatan
yang diberikan oleh perusahaan kepada Anda- ini bisa menjadi alasan PHK untuk
pekerja.
Pekerja/buruh Mengundurkan Diri
Salah
satu jenis PHK yang inisiatifnya dari pekerja/buruh adalah pengakhiran hubungan
kerja karena pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan dilakukan
tanpa penetapan (izin). Syarat yang harus dipenuhi apabila seorang
pekerja/buruh mengundurkan diri agar mendapatkan hak-haknya dan mendapatkan
surat keterangan kerja/eksperience letter adalah permohonan tertulis harus
diajukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari h tanggal pengunduran diri.
Hal yang harus dilakukan pekerja/buruh
yang mengundurkan diri adalah sebagai berikut :
- Pekerja/buruh tidak terikat dalam ikatan dinas.
- Selama menunggu hari h, pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal pengunduran diri dari yang ditentukan. Hal ini dimaksudkan untuk mempersiapkan pengganti formasi untuk jabatan dimaskud atau dalam rangka transfer of knowledge.
PHK Karena terjadi Perubahan Status,
Pengabungan, Peleburan, atau Perubahan Kepemilikan Perusahaan
Apabila
terjadi PHK karena terjadi perubahan status, penggabungan (merger), peleburan
(konsolidasi) atau perubahan kepemilikan perusahaan (akuisisi), dan
pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja maka terhadap
pekerja/buruh berhak atas uang pesangon satu kali dan uang pengganti hak.
Apabila PHK yang terjadi disebabkan oleh perubahan status, merger, atau
konsolidasi, dan pengusaha tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan
pekerja/buruh berhak uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu
kali, dan uang pengganti hak.
Pasal
163, ayat 1 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan
kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi peru- bahan status,
penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan
pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja."
PHK karena Likuidasi
Pasal
164, ayat 1 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan
kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan
mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan
memaksa (force majeur)" Kerugian perusahaan yang dimaksud harus dibuktikan
dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan
publik.
Perusahaan melakukan efisiensi
Ini
merupakan alasan phk yang sering digunakan. Pasal 164, ayat 3 menyebutkan,
"Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun
berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi
perusahaan melakukan efisiensi."
Perusahaan mengalami Pailit
Pasal 165
menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena perusahaan pailit,.."
Kata pailit berasal dari bahasa Prancis; failite yang berarti kemacetan
pembayaran.kepailitan diartikan sebagai suatu proses di mana seorang debitur
yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit
oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut
tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para
kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah. Dalam Ensiklopedia Ekonomi
Keuangan Perdagangan disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan pailit adalah
seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt, dan yang aktivitasnya
atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar hutang-hutangnya ngertian
pailit dihubungkan dengan ketidakmampuan untuk membayar dari seorang debitor
atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan tersebut harus
disertai suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan secara
sukarela oleh debitor sendiri, maupun atas permintaan pihak ketiga. Maksud dari
pengajuan permohonan tersebut sebagai bentuk pemenuhan asas publisitas dari
keadaan tidak mampu membayar.
Orang
sering menyamakan arti pailit ini sama dengan bankrupt atau bangkrut dalam bahasa Indonesia. Namun,
menurut penulis pengertian pailit tidak sama dengan bangkrut, karena bangkrut
berarti ada unsur keuangan yang tidak sehat dalam suatu perusahaan, tetapi
pailit bisa terjadi pada perusahaan yang keadaan keuangannya sehat, perusahaan
tersebut dipailitkan karena tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dari
salah satu atau lebih kreditornya. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kepailitan adalah sita umum
atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan
oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
Pekerja/buruh Memasuki Usia Pensiun
Pasal 167
ayat 1 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja
terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun..." Ini merupakan
alasan PHK yang normal.
Pekerja/buruh Mangkir Selama lima (5)
hari berturut-turut
Pasal
168, ayat 1 menyebutkan, "Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari
kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang
dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua)
kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena
dikualifikasikan mengundurkan diri."
Tags
HRD