Pengertian wewenang menurut Hasibuan (2006) adalah
kekuasaan yang sah dan legal yang dimiliki seseorang untuk memerintah orang
lain, berbuat atau tidak berbuat atau tidak berbuat sesuatu, kekuasaan
merupakan dasar hukum yag sah dan legal untuk dapat mengerjakan sesuatu
pekerjaan.
Henry Fayol dalam Hasibuan (2006) berpendapat
bahwa wewenang adalah hak untuk memerintah di dalam organisasi dan kekuatan
membuat manajer dipatuhi dan ditaati.
Jadi dapat disimpulkan bahwa wewenang
(authority) merupakan syaraf yang berfungsi sebagai penggerak dari pada
kegiatan-kegiatan. Wewenang yang bersifat informal, untuk mendapatkan kerjasama
yang baik dengan bawahan. Wewenang dapat diartikan sebagai hak untuk memerintah
orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tujuan dapat tercapai.
Kekuasaan (power) sering sekali dicampur
adukan dengan pengertian wewenang. Kekuasaan itu sendiri memiliki arti sebagai
suatu kemampuan untuk melakukan hak tersebut.
Ada
banyak sumber dari kekuasaan itu sendiri, dan keenam sumber kekuasaan tersebut
dapat diringkas sebagai berikut:
- Kekuasaan balas – jasa.
- Kekuasaan paksaan.
- Kekuasaan sah.
- Kekuasaan pengendalian informasi.
- Kekuasaan panutan.
- Kekuasaan ahli.
Persamaan tanggung jawab dan wewenang adalah
baik dalam teori, tetapi sukar dicapai. Dapat disimpulkan, wewenang dan
tanggung jawab adalah sama dalam jangka panjang, dan dalam jangka pendek,
tanggung jawab lebih besar peranannya dari pada wewenang itu sendiri.
Tags
Industri dan Jasa