Pengertian
sektor informal adalah pembagian sektor usaha yang biasanya dengan skala usaha
kecil. Istilah sektor informal pertama kali dikemukakan oleh Hart (1971)
seorang antropolog Inggris, dalam rangka memecahkan masalah ketenagakerjaan di
Kenya, dengan menggambaran sektor informal sebagai bagian dari angkatan kerja
di kota yang ada di luar pasar kerja yang teroganisir. Mulai saat ini, sektor
informal telah disebut sebagai suatu konsep yang memberikan harapan dan
disempurnakan lagi oleh ILO (International Labour Organization) yang
mempelajari kesempatan kerja di Kenya dalam rangka program kesempatan kerja
dunia.
Dalam laporan ILO tersebut dan dari
berbagai penelitian tentang sektor informal di Indonesia, telah menghasilkan 10
ciri pokok sektor informal sebagai berikut:
- Kegiatan usaha tidak terorganisasikan secara baik, karena timbulnya unit usaha tidak mempergunakan fasilitas/kelembagaan yang tersedia di sektor formal
- Pada umumnya unit usaha tidak mempunyai izin usaha.
- Pola kegiatan usaha tidak teratur baik dalam arti lokasi maupun jam kerja.
- Pada umumnya kebijaksanaan pemerintah untuk membantu golongan ekonomi lemah tidak sampai ke sektor ini.
- Unit usaha mudah keluar masuk dari satu subsektor ke lain subsektor.
- Teknologi yang dipergunakan bersifat primitif.
- Modal dan perputaran usaha relatif kecil, sehingga skala operasi juga relatif kecil.
- Pada umumnya unit usaha termasuk golongan one-man-enter prises dan kalau mempekerjakan buruh berasal dari keluarga.
- Sumber dana modal usaha pada umumnya berasal dari tabungan sendiri atau dari lembaga keuangan yang tidak resmi.
- Hasil produksi atau jasa terutama dikonsumsikan oleh masyarakat desa/kota yang berpenghasilan rendah.
Disamping
itu ILO menemukan adanya kegiatan-kegiatan ekonomi yang selalu lolos dari
pencacahan, pengaturan dan perlindungan oleh pemerintahan tetapi mempunyai
makna ekonomi karena bersifat kompetitif dan padat karya, memakai input dan
teknologi lokal serta beroperasi atas dasar kepemilikan sendiri oleh masyarakat
lokal. Kegiatan-kegiatan inilah yang kemudian dinobatkan sebagai sektor
informal (Permatasari, 2008).
Sektor
informal pada umumnya ditandai oleh beberapa karakteristik khas seperti sangat
bervariasinya bidang kegiatan produksi barang dan jasa, berskala kecil, unit-unit
produksinya dimiliki secara perorangan atau keluarga, banyak menggunakan tenaga
kerja dan teknologi yang dipakai relatif sederhana. Para pekerja yang
menciptakan sendiri lapangan kerjanya.
Di sektor
informal biasanya tidak memiliki pendidikan formal. Pada umumnya mereka tidak
mempunyai ketrampilan khusus dan kekurangan modal. Oleh sebab itu produktivitas dan pendapatan mereka cenderung
lebih rendah daripada kegiatan-kegiatan bisnis yang ada di sektor formal. Selain
itu mereka yang berada di sektor informal tersebut juga tidak memiliki jaminan
keselamatan kerja dan fasilitas kesejahteraan.
Sektor informal di kota selama era pembangunan
ini antara lain dipadati oleh kelompok migrant sekuler. Motif utama mereka
bermigrasi adalah alasan ekonomi. Hal ini didasari atas adanya perbedaan
tingkat perkembangan ekonomi antara daerah pedesaan dan perkotaan. Di kota
terdapat kesempatan ekonomi yang lebih luas dibandingkan dengan di pedesaan
(Todaro, 1999).
Sektor
informal ini memiliki banyak keterkaitan dengan sektor-sektor lainnya dalam
perekonomian perkotaan, bahkan nasional secara keseluruhan. Pertama-tama sektor
informal ini terkait dengan sektor pedesaan dalam pengertian kawasan atau
sektor pedesaan merupakan sumber kelebihan tenaga kerja miskin. Yang kemudian
mengisi sektor informal di daerah
perkotaan guna menghindari kemiskinan dan pengangguran di desa.
Selain
itu sektor informal juga terkait erat dengan sektor formal perkotaan dalam
pengertian sektor formal sesungguhhnya tergantung pada sektor informal dalam
penyediaan input-input produksi dan tenaga kerja murah. Keterbatasan modal
kerja merupakan kendala utama bagi kegiatan-kegiatan sektor informal. Oleh
karena itu pemberian kredit lunak akan sangat membantu unit-unit usaha kecil
dalam sektor informal untuk berkembang dan membuahkan keuntungan yang lebih
banyak, sehingga pada akhirnya akan mampu menciptakan pendapatan dan lapangan
kerja yang lebih banyak lagi. Lebih dari itu sektor informal itu sendiri telah
membuktikan kemampuan dalam menciptakan lapangan kerja dan pendapatan bagi
angkatan kerja di daerah-daerah perkotaan.
Karakteristik
yang melekat pada sektor informal bisa merupakan kelebihan atau kekuatannya
yang potensial. Di sisi lain pada kekuatan tersebut tersirat kekurangan atau
kelemahan yang justru menjadi penghambat perkembangannya (growth constraints).
Kombinasi dari kekuatan dan kelemahan serta interaksi keduanya dengan situasi
eksternal akan menentukan prospek perkembangan sektor informal di Indonesia.
Tags
Ekonomi