Pengertian pustakawan adalah orang yang
bergerak di bidang perpustakaan atau ahli perpustakaan. Menurut kode etik
Ikatan Pustakawan Indonesia dikatakan bahwa yang disebut pustakawan adalah
“Seseorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan
kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu
perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang dimiliki melalui pendidikan”.
Sedangkan menurut kamus istilah perpustakaan
karangan Lasa, HS. Librarian-pustakawan, penyaji informasi adalah “Tenaga
profesional dan fungsional dibidang perpustakaan, informasi maupun
dokumentasi”.
Dari kedua pendapat diatas dapat diketahui
bahwa orang yang memiliki pendidikan perpustakaan atau ahli perpustakaan atau
tenaga profesional dibidang perpustakaan dan bekerja di perpustakaan. Jadi
pustakawan adalah seseorang yang profesional atau ahli dalam bidang
perpustakaan.
Poerwadarminta dalam Aziz (2006:44)
menambahkan bahwa, “Pustakawan adalah ahli perpustakaan. Dengan pengertian
tersebut berarti pustakawan sebagai tenaga yang berkompeten dibidang
perpustakaan, dokumentasi, dan informasi”. Selanjutnya Aziz (2006:44)
menambahkan bahwa, “Pustakawan merupakan tenaga profesi dalam bidang informasi,
khususnya informasi publik, informasi yang disediakan merupakan informasi
publik melalui lembaga kepustakawanan yang meliputi berbagai jenis
perpustakaan”.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa
pustakawan merupakan tenaga profesi dalam bidang informasi, yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Tags
Katalog