Pengertian psikologi kriminal adalah ilmu
pengetahuan yang mempelajari dan meneliti kejahatan dari sudut kejiwaan si
pelaku. Jika kita perhatikan batasan–batasan yang pernah dikemukakan oleh para
psikolog yang berminat dalam bidang ini ternyata mereka mendasarkan suatu
pendapat tentang adanya hubungan perbuatan dengan jiwa manusia dan pelakunya.
Seperti yang dikemukakan oleh Crow & crow
bahwa psikologi itu terdapat empat alur penelitian psikologis yang berbeda
telah menguji hubungan antara kepribadian dengan kejahatan. Pertama, melihat
kepada perbedaan–perbedaan antara struktur kepribadian dari penjahat dan bukan
penjahat. Kedua, memprediksi tingkah laku. Ketiga, menguji tingkatan dimana dinamika-dinamika
kepribadian normal beroperasi dalam diri penjahat, dan keempat, mencoba
menghitung perbedaan–perbedaan individual antara tipe–tipe dan kelompok–kelompok
pelaku kejahatan.
Psikologi kriminial merupakan cabang ilmu
psikologi terapan yang dipergunakan untuk mengidentifikasi suatu hubungan
kausalitas antara kondisi karakteristik dan deternimistik jiwa pelaku tindak
pidana terhadap sebab–sebab terjadinya kejahatan. Mengenai defenisi dari
Psikologi Kriminal itu sendiri, para sarjana memberikan pendapatnya sebagai
berikut:
Sigmund Freud
Psikologi
kriminal dengan menggunakan teori psikoanalisa menghubungkan antara delinquent
(kejahatan) dan perilaku kriminal dengan suatu conscience (hati nurani) yang
baik dia begitu menguasai sehingga menimbulkan perasaan bersalah atau ia begitu
lemah sehingga tidak dapat mengontrol dorongan–dorongan individu.
W.A Bonger
Sehubungan
dengan psikologi kriminal, memiliki defenisi yang meliputi dalam arti sempit
dan dalam arti luas. Dalam arti sempit meliputi pelajaran jiwa si penjahat
secara perorangan. Dalam arti luas, meliputi arti sempit serta jiwa penjahat
penggolongan, terlibatnya seseorang atau golongan baik langsung maupun tidak
langsung serta akibat–akibatnya.
Lundin, R.W
Theories
and system of criminal psycology, yaitu melihat pada proses bawah sadar dari
jiwa individu terhadap adanya probablitas individu melakukan kejahatan.
Walaupun para sarjana diatas adalah dari
kalangan psikiatri ( merupakan bgian dari ilmu kedokteran ), tetapi mereka
membuka jalan terhadap pemikiran Psikologi kriminal, demi untuk mendapatkan
kebenaran dan keadilan dalam rangka menegakkan hak–hak asasi manusia.
Menurut ahli–ahli ilmu jiwa bahwa kejahatan
yang merupakan salah satu dari tingkah laku manusia yang melanggar hukum
ditentukan oleh instansi–instansi yang terdapat pada diri manusia itu sendiri.
Maksudnya tingkah laku manusia pada dasarnya didasari oleh basic needs yang
menentukan aktivitas manusia itu sendiri.
Hal tersebut tidak lain karena tingkah laku
manusia yang sadar tidak mungkin dapat dipahami tanpa mempelajari kehipan bawah
sadar dan mungkin lebih berpengaruh daripada isi kesadaran itu.
Oleh karena itu para Ahli Jiwa Dalam ini
karena ingin mencba untuk menganalisa tingkah laku manusia umumnya itu dengan
cara membahas unsur-unsur intern dari hidup padajiwa manusia itu dinamakan oleh
kebanyakan ahli denan istilah “the structure of personality “. Istilah
structure personality ini kita pergunakan dalam tulisan ini karena
penggunaannya sudah memasyarakat di dalam ilmu pengetahuan.
Walaupun dikalangan para ahli jiwa dalam ini
mempunyai perbedaan–perbedaan pembagian dalam mengemukakan tingkatan–tingkatan
dari pada struktur personality, tetapi kalau kita perhatikan secara teliti
titik tolaknya adalah sama. Jika kita perhatikan batasan–batasan yang pernah
dikemukakan oleh para psikolog yang berminat dalam bidang ini ternyata mereka
mendasarkan suatu pendapat tentang adanya hubungan perbuatan dengan jiwa
manusia dan pelakunya merupakan pelajaran tentang diri ( the study of self ).
Self adalah organisasi yang hidup dan dinamis yang senantiasa mempengaruhi
serta dipengaruhi oleh diri–diri yang lain ( selves ).
Woodworth menyatakan juga bahwa psikologi
adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang aktivitas–aktivitas dari pada
individu–individu di dalam hubungannya dengan lingkungan. Pengertian aktivitas
disini menurut beliau adalah dalam pengertian luas, mencakup pengertian antara
lain penghertian motoris (berjalan, berlari), cognitif (melihat, berfikir) dan
emosional (bahasa, duka cita). Aktivitas–aktivitas tersebut inilah yang
merupakan suatu benda kehidupan. Maksudnya jika aktivitas–aktivitas itu sudah
terhanti, maka berati kehidupan itu sudah tidak ada lagi. Dalam hal ini
psikologi bukanlah semata–mata penelitian terhadap pribadi seorang saja, tetapi
juga dapat menyusun pola penjahat atau sebagian orang banyak dan akibatnya.
Sehubungan dengan psikologi–kriminal yakni psikologi kriminal dalam arti sempit
dan psikologi kriminal dalam arti luas.
Dapat diambil kesimpulan bahwa Psikologi
Kriminal dalam arti sempit meliputi jiwa si penjahat secara perorangan. Dalam
arti luas meliputi dalam arti sempit serta jiwa penjahat pergolongan,
terlibatnya seseorang atau golongan baik langsung maupun tidak langsung serta
akibat–akibatnya.
Tags
Hukum