Bhrem (1992) memberikan pengertian pernikahan
sebagai ekspresi akhir dari suatu hubungan yang mendalam, dimana dua individu
berikrar di depan umum didasarkan pada keinginan untuk menetapkan hubungan
sepanjang hidupnya. Ditambahkan oleh Dyer (1983) memberikan pengertian
pernikahan sebagai suatu subsistem dari hubungan yang luas dimana dua orang
dewasa dengan jenis kelamin berbeda membuat sebuah komitmen personal dan legal
untuk hidup bersama sebagai suami dan istri.
Pernikahan bukanlah peristiwa hidup tunggal,
tetapi satu set tahapan dimana pasangan mencoba untuk mencapai keseimbangan
antara ketergantungan dan otonomi sebagaimana mereka bernegosiasi terhadap
masalah kontrol, kekuasaan, dan otoritas (Kovacs, dalam Kurdek, 1999).
Duvall (1985) menyatakan bahwa pernikahan
adalah persetujuan masyarakat atas penyatuan suami dan istri dengan harapan
mereka akan menerima tanggung jawab dan melakukan peran sebagai pasangan suami
istri dalam kehidupan pernikahan.
Undang-Undang RI tahun 1974 pasal 1 tentang
pernikahan menyebutkan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara pria
dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (dalam Astuti,
2003).
Berdasarkan beberapa definisi diatas, maka
pernikahan disimpulkan sebagai suatu hubungan yang diawali ketika dua orang
individu yang berlainan jenis saling mengucapkan janji didepan umum untuk hidup
bersama sebagai suami istri dan membentuk keluarga atas keinginan dan harapan
untuk menetapkan hubungan yang bahagia dan kekal sepanjang hidup berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Tags
Perilaku Seksual