Pengertian penyalahgunaan zat adalah suatu
perilaku mengkonsumsi atau menggunakan zat-zat tertentu yang dapat
mengakibatkan bahaya pada diri sendiri maupun orang lain. Menurut DSM,
peyalahgunaan zat melibatkan pola penggunaan berulang yang menghasilkan
konsekuensi yang merusak. Konsekuensi yang merusak bisa termasuk kegagalan
untuk memenuhi tanggung jawab utama seseorang (misalnya: sebagai pelajar,
sebagai pekerja, atau sebagai orang tua), menempatkan diri dalam situasi di
mana penggunaan zat secara fisik berbahaya (contoh mencampur minuman dan
penggunaan obat), berhadapan dengan masalah hukum berulang kali yang meningkat
karena penggunaan obat. Memiliki masalah sosial atau interpersonal yang kerap
muncul karena pengunaan zat (contoh: berkelahi karena mabuk) (Greene, Rhatus
dan Nevid, 2003).
Menurut Sarafino (2006) dalam kata “drug”
memiliki pengertian berbagai macam zat, termasuk obat yang prescription atau
nonprescription yang dikonsumsi individu dalam tubuh mereka.
Istilah yang berasal dari terjemahan asing
seperti substace abuse dan substance dependence dikalangan awam dikenal dengan
istilah narkoba yang merupakan singkatan dari narkotika dan obat berbahaya.
Ada istilah lain yaitu NAPZA yang merupakan
singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Berbagai istilah yang
sering digunakan tidak jarang menimbulkan salah pengertian tidak saja
dikalangan medis tapi juga masyarakat awam (Hawari 2005). Dalam penelitian ini,
peneliti menggunakan istilah narkoba.
Tags
Narkoba