Pengertian
Pendidikan Luar Sekolah dijelaskan dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu “jalur pendidikan yang
diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang
berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal
dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat”.
Senada
dengan pendapat di atas, Coombs (Sudjana, 2001) memberikan pengertian Pendidikan
Luar Sekolah adalah setiap kegiatan terorganisasi dan sistematis, di luar
sistem persekolahan yang mapan, dilakukan secara mandiri atau merupakan bagian
penting dari kegiatan yang lebih luas, yang sengaja dilakukan untuk melayani
peserta didik tertentu di dalam mencapai tujuan belajarnya‟.
Berbagai
pengertian pendidikan Pendidikan Luar Sekolah dikemukakan oleh para ahli,
seperti yang dikemukakan oleh Napitulu (1981) dalam Sudjana (2001) bahwa
pengertian Pendidikan Luar Sekolah
adalah setiap usaha pelayanan pendidikan yang diselenggarakan diluar sistem
persekolahan, berlangsung seumur hidup, dijalankan dengan sengaja, teratur, dan
berencana yang bertujuan untuk mengaktualisasikan potensi manusia (sikap,
tindak dan karya) sehingga dapat terwujud manusia seutuhnya yang gemar belajar,
mengajar dan mampu meningkatkan taraf
hidupnya.
Definisi
lain dikemukakan SEAMEO 1971 yang dikutip dari Djudju Sudjana (2001) menyatakan
bahwa: Pendidikan Luar Sekolah adalah setiap upaya pendidikan dalam arti luas yang
didalamnya terdapat komunikasi yang teratur dan terarah, diselenggarakan diluar
sekolah, sehingga seseorang atau kelompok memperoleh informasi mengenai
pengetahuan, latihan dan bimbingan sesuai dengan tingkatan usia dan kebutuhan
hidupnya. Tujuannya adalah untuk mengembangkan sikap, pengetahuan, keterampilan,
dan nilai-nilai yang memungkinkan bagi seseorang atau kelompok untuk berperan
serta secara efisien dan efektif dalam lingkungan keluarganya, pekerjaannya,
masyarakat dan bahkan negara.
Dari beberapa
pengertian pendidikan luar sekolah di atas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan
Luar Sekolah adalah segala upaya pendidikan yang sistematis dan terorganisir,
dilaksanakan di luar sistem persekolahan, dengan maksud untuk mengembangkan
potensi yang dimiliki oleh peserta didik sesuai dengan usia dan kebutuhannya.
Selain itu, berdasarkan beberapa batasan tentang pengertian Pendidikan Luar
Sekolah, maka dapat diambil kesimpulan pula bahwa Pendidikan Luar Sekolah
merupakan setiap kegiatan yang dilakukan di luar jalur pendidikan formal dimana
terdapat proses belajar sehingga seseorang yang menjadi peserta belajar akan
mendapatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan bimbingan sehingga dapat
tercapai tujuan belajarnya.
Tags
Psikologi Pendidikan