Pengertian pendelegasian wewenang adalah
pemberian wewenang kepada orang-orang yang ditunjuk oleh pemegang wewenang. Penggunaan
pendelegasian wewenang secara bijaksana merupakan faktor kritis bagi efektivitas
organisasi. Oleh karena itu peranan pendelegasian wewenang sangat penting di
dalam organisasi. Selain itu, pendelegasian wewenang adalah konsekuensi logis
dari semakin besarnya organisasi. Bila atasan menghadapi banyak pekerjaan yang
tidak dapat dilaksanakan oleh satu orang, maka ia perlu melakukan delegasi.
Pendelegasian juga dilakukan agar manajer dapat mengembangkan bawahan sehingga
lebih memperkuat organisasi, terutama di saat terjadi perubahan susunan
manajemen.
Pendelegasian merupakan pelimpahan wewenang
dan tanggung jawab formal kepada orang lain untuk melaksanakan kegiatan
tertentu. Dengan adanya efektivitas delegasi merupakan faktor utama yang
membedakan manajer sukses dan manajer tidak sukses.
Setelah adanya tugas, wewenang dan tanggung
jawab pada tiap-tiap individu maka selayaknya individu-individu tersebut setuju
untuk memberikan pertanggungjawabannya atas tugas-tugas yang diserahkan
kepadanya. Hal ini berkenaan dengan kenyataan bahwa akan selalu diminta pertanggungjawabannya
atas pemenuhan tugas dan tanggung jawab yang dilimpahkan kepadanya. Semua hal
ini yaitu tugas, wewenang, tanggungjawab dan pertanggungjawaban merupakan
unsur-unsur dari pendelegasian wewenang.
Ralph C. Davis dalam Hasibuan (2006) berpendapat
bahwa pendelegasian wewenang hanyalah tahapan dari suatu proses ketika
penyerahan wewenang, berfungsi melepaskan kedudukan dengan melaksanakan
pertanggungjawaban.
Manullang (2006) berpendapat bahwa
pendelegasian adalah kegiatan seseorang untuk menugaskan stafnya/bawahannya
untuk melaksanakan bagian dari tugas manajer yang bersangkutan dan pada waktu
bersamaan memberikan kekuasaan kepada staf/bawahan tersebut, sehingga bawahan
itu dapat melaksanakan tugas tugas itu sebaik baiknya serta dapat
mempertanggung jawabkan hal hal yang didelegasikan kepadanya.
Tags
Industri dan Jasa