Pada umumnya tidak terdapat rumusan atau
definisi yang baku mengenai pengertian pasar modal, karena tiap-tiap orang
mendefenisikannya tergantung sudut pandang yang berbeda.
Pengertian pasar modal adalah suatu bidang
usaha perdagangan surat-surat berharga seperti saham, sertifikat saham, dan
obligasi (Anoraga, 2003). Menurut Kamus Pasar Uang dan Modal, definisi pasar
modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang
menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu satu tahun ke atas.
Dengan kata lain, pasar modal merupakan sarana perusahaan untuk menawarkan
surat berharga jangka pendek baik itu berupa saham maupun obligasi guna
menambah modal perusahaan.
Batasan
mengenai pasar modal di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No.15 Tahun
1952, Keppres No.60 tahun 1988 dan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 yang isinya
adalah sebagai berikut:
- Menurut Undang-Undang No.15 tahun 1952,”Bursa adalah bursa-bursa perdagangan di Indonesia,, yang didirikan untuk perdagangan uang dan efek-efek termasuk semua pelelangan efek-efek”.
- Menurut Keppres No.15 tahun 1988,’Pasar modal adalah bursa yang merupakan sarana untuk mempertemukan penawar dan peminta dana jangka panjang dalam bentuk efek, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.15 tahun 1952 tentang bursa”.
- Sedangkan menurut Undang-Undang No.8 tahun 1955,”Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
Undang-undang tersebut di atas merupakan
peraturan yang memberikan batasan tentang pasar modal, dimana pasar modal
merupakan sarana penawaran dan permintaan dana jangka panjang serta lembaga dan
profesi yang berkaitan dengan efek.
Efek merupakan istilah baku yang digunakan
Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995 untuk menyatakan surat berharga atau
sekuritas. Secara umum pasar modal adalah suatu sistem keuangan yang
terorganisasi termasuk di dalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga
perantara di bidang keuangan serta keseluruhan surat-surat berharga yang
beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat berupa
gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan
jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek. Pasar
modal mengandung pengetahuan abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang
saling bertemu tetapi juga saling berkepentingan untuk saling mengisi yaitu
calon penanaman modal di satu pihak dan perusahaan yang membutuhkan modal untuk
mengembangkan usaha di pihak lain.
Sjahrir
(1995) juga mengungkapkan beberapa alasan perusahaan melakukan go public, yakni:
- Kebutuhan akan dana untuk melunasi hutang (jangka panjang atau pendek) sehingga mengurangi beban bunga
- Meningkatkan modal kerja
- Membiayai perluasan perusahaan
- Memperluas jaringan pemasaran dan distribusi
- Meningkatkan teknologi produksi
- Membayar sarana penunjang.
Perkembangan suatu pasar modal dipengaruhi
oleh partisipasi yang aktif dari perusahaan yang menjual sahamnya (go public),
pemodal dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan pasar modal. Ini
berarti, tanpa adanya partisipasi yang aktif dari perusahaan-perusahaan yang
potensial untuk go public, tidak ada pemodal yang bergairah untuk menanamkan
dananya dalam surat berharga, dan kurang aktifnya lembaga penunjang pasar
modal, maka suatu pasar modal tidak akan berkembang dengan baik.
Tags
Ekonomi