Pengertian pariwisata adalah bentuk
perjalanan sementara waktu meninggalkan tempat semula ke tempat yang lain,
tidak untuk mencari nafkah di tempat yang dikunjungi, tetapi untuk menikmati
kegiatan dan rekreasi. Richard Sihite menyatakan: “Pariwisata adalah suatu
perjalanan yang dilakukan orang untuk sementara waktu, yang diselenggarakan
dari suatu tempat ke tempat lain meninggalkan tempatnya semula, dengan suatu
perencanaan dan dengan maksud bukan untuk berusaha atau mencari nafkah di tempat
yang dikunjungi, tetapi semata-mata untuk menikmati kegiatan pertamasyaan dan
rekreasi atau untuk memenuhi keinginan yang beraneka ragam.”
Pariwisata merupakan perjalanan dari suatu
tempat ke tempat yang lain, yang bersifat sementara bukan untuk berusaha
(business) atau mencari nafkah di tempat yang dikunjungi, tetapi untuk
melakukan perjalanan, dapat dilakukan perorangan maupun kelompok, (dalam Yoeti,
1983) menyatakan: “Istilah “Pariwisata” yang digunakan di Indonesia sebagai
terjemahan dari Bahasa Inggris “Tourism”. Secara etimologi berasal dari Bahasa
Sansekerta, yang terdiri dari dua suku kata, yakni “pari” dan “wisata”. Pari
artinya banyak, berkali-kali, atau berkeliling. Sedangkan wisata berarti
perjalanan atau dapat diartikan dengan berpergian. Secara garis besarnya dapat
diartikan suatu perjalanan yang dilakukan berkali-kali dari suatu tempat ke
tempat lain”.
Pariwisata merupakan suatu kebutuhan yang
menumbuhkan cinta akan keindahan alam, hasil dari perkembangan zaman dan
kecanggihan transportasi dan komunikasi, E. Guyer Freuler (Soekadijo, 1997)
menyatakan pengertian pariwisata dengan memberi batasan sebagai berikut: “Pariwisata
dalam pengertian modern adalah merupakan fenomena dari zaman sekarang yang
didasarkan atas kebutuhan akan kesehatan dan pergantian hawa, penilaian yang
sadar dan menumbuhkan (cinta) terhadap keindahan alam dan pada khususnya
disebabkan oleh bertambahnya pergaulan berbagai bangsa dan kelas masyarakat
manusia sebagai hasil dari pada perkembangan perniagaan, industri, perdagangan
serta penyempurnaan dari pada alat-alat pengangkutan.”
Menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1990,
pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk
pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di
bidang tersebut.
Pariwisata adalah kegiatan ekonomi dengan
pergerakan masuk keluar suatu kota, daerah atau negara. Ahli ekonomi Austria,
Herman V. Schulard (Soekadijo; 1997) memberikan batasan pariwisata yakni
“...Kepariwisataan adalah sejumlah kegiatan, terutama yang ada kaitannya dengan
kegiatan perekonomian yang secara langsung berhubungan dengan masuknya, adanya
pendalaman dan bergeraknya orang-orang asing keluar masuk suatu kota, daerah
atau negara.”
Pariwisata merupakan suatu aktivitas yang
bersifat sementara tidak untuk memperoleh penghasilan dan untuk menikmati
perjalanan sebagai rekreasi untuk memenuhi keinginan yang beragam tanpa adanya
suatu paksaan, menurut Hunzieker dan Kraff (dalam Yoeti;1996) menyatakan: “ilmu
pariwisata adalah keseluruhan dari segala yang ditimbulkan oleh perjalanan dan
pediaman orang-orang asing dari segala yang ditimbulkan oleh perjalanan dan
pediaman itu tidak tinggal menetap dan tidak memperoleh penghasilan dan aktivitas
yang bersifat sementara”.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pariwisata
adalah suatu perjalanan yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok untuk
sementara waktu dari tempat asal ke tempat tujuan dengan maksud bukan mencari
nafkah (menjalankan usaha) ataupun menetap di tempat yang dikunjungi, tetapi
untuk menikmati perjalanan, rekreasi dan atau untuk memenuhi keinginan yang
beragam tanpa adanya unsur paksaan.