Pengertian panti asuhan anak adalah lembaga
kesejahteraan sosial yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan
kesejahteraan sosial kepada anak terlantar serta melaksanakan penyantunan dan
pengentasan anak terlantar melalui pelayanan pengganti atau perwalian anak
dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial pada anak asuh sehingga
memperoleh kesempatan yang luas, tepat dan memadai bagi perkembangan
kepribadiannya sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian generasi cita-cita
bangsa dan sebagai insan yang turut serta aktif di dalam bidang pembangunan
nasional (Departemen Sosial RI, 1995).
Panti asuhan anak adalah proyek pelayanan dan
penyantunan terhadap anak-anak yatim, piatu, yatim piatu, keluarga retak, dan
anak terlantar dengan cara memenuhi segala kebutuhan, baik berupa material
maupun spiritual, meliputi: sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan.
Dalam beberapa keadaan tertentu keluarga tak
dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam pemenuhan kebutuhan anak, yang
kemudian menyebabkan ketelantaran pada anak.
Beberapa
penyebab ketelantaran anak , antara lain:
- Orang tua meninggal dan atau tidak ada sanak keluarga yang merawatnya sehingga anak menjadi yatim piatu
- Orang tua tidak mampu (sangat miskin) sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan minimal anak-anaknya
- Orang tua tidak dapat dan tidak sanggup melaksanakan fungsinya dengan baik atau dengan wajar dalam waktu relatif lama misalnya menderita penyakit kronis dan lain-lain. (BKPA: pedoman panti asuhan, 1979).
Tags
Perkembangan Anak