Pengertian kriminologi adalah cabang ilmu
yang baru, berbeda dengan hukum pidana yang muncul begitu manusia
bermasyarakat. Kriminologi beru berkembang tahun 1850 bersama – sama sosiologi,
antropologi dan psikologi. Berawal dari pemikiran bahwa manusia merupakan serigala
bagi manusi lain (Homo Homini Lupus), selalu memntingkan diri sendiri dan
tidak mementingkan orang lain. Oleh sebab itu maka diperlukan satu norma untuk
mengatur kehidupannya. Hal itu sangat penting demi menjamin rasa aman bagi
manusia lainnya.
Dalam
ilmu hukum berbagai Norma yang berlaku dalam masyarakat yaitu:
- Norma Agama
- Norma Kesusilaan
- Norma Kesopanan
- Norma Hukum
Yang masing – masing norma tersebut diatas
memiliki fungsi – fungsi tersendiri. Pengertian Kriminologi yang disampaikan
oleh P.Topinrd ( 1830- 1911) seorang ahli antrpologi Perancis , secara harafiah
berasal dari kata “ crimen “ yang berarti Kejahatan atau penjahat adan
“Logos”yang berarti Ilmu Pengetahuan. Maka Kriminologi dapat berarti Ilmu ini tentang
Kejahatan atau Penjahat.
Beberapa sarjana memberikan pengertian yang
berbeda mengenai kriminologi ini. Diantaranya adalah sebagai berikut:
BONGER
Memberikan
defenisi kriminologi sabagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala
kejahatan seluas – luasnya dan Bonger membagi kriminologi ini menjadi
kriminologi murni yang mencakup:
- Antropolgi Kriminil, ilmu pengetahuan tentang manusia jahat.
- Sosiologi Kriminil, ilmu tentang pengetahuan tentang kejahatan sebagai gejala masyarakat.
- Psikologi Kriminil, ilmu pengetahuan yang melihat penjahat dari sudut jiwanya.
- Psikopatologi dan Neuropatologi Kriminil, yaitu ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa dan urat syaraf.
- Penologi, ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.
Disamping
itu Bonger juga membagi Kriminologi terapan yang berupa:
- Higiene kriminil, usaha yang bertujuan mencegah terjadinya kejahatan
- Politik Kriminil, usaha penaggulangan kejahatan dimana satu kejatan terjadi . Disini dilihat sebab – sebab seorang melakukan kejahatan , kkalau karena faktor ekonomi maka yang perlu diperbaiki adalah kesejahteraan masyarakatnya.
- Kriminalistik, yang merupakan ilmu tentang pelaksaan penyidikan tekhinik kejahatan dan pengusutan kejahatan.
SUTHERLAND
Merumuskan
Kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan
perbuatan jahat sebagai gejala sosial. Menurut SUTHERLAND Kriminologi mencakup
proses – proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggran
hukum. Sehingga olehnya dibagi menjadi empat yaitu:
- Sosiologi hukum, ilmu tentang perkembangan hukum
- Etiologi hukum yang men coba melakukan analisa ilmiah mengenai sebab – sebab kejahatan
- Penologi yang menaruh perhatian atas perbaikan narapidana
- Etiologi hukum yang mencoba melakukan analisa ilmiah mengenai sebab – sebab kejahatan.
PAUL MUDIGNO MULYONO
PAUL MUDIGNO MULYONO tidak sependapat dengan
defenisi yang diberikan SUTHRLAND, menurutnya defenisi itu seakan – akan tidak
memberika gambaran bahwa pelaku kejahatan itupun punya andil atas terjadinya
kejahatan, oleh karena terjadinya kejahatan bukan semata – mata perbuatan yang
ditentang oleh masyarakat, akan tetapi adanya dorongan dari si pelaku untuk
melakukan perbuatan jahat yang ditentang oleh msyarakat tersebut. Karenanya
PAUL MUDIGNO MULYONO memberikan defenisi Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan
yang mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia.
WOLFGANG SAVITS JHONSTON
Memberikan defenisi sebagai kumpulan ilmu
pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan
pengertian tentang gejala kejahatan dengan menganalisa secara ilmiah keterangan–keterangan,
keseragaman–keseragaman, pola–pola dan faktor–faktor kausal yang berhubungan
dengan kejahatan, pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya.
Tags
Hukum