Pengertian koordinasi menurut Hasibuan (2001)
menyatakan bahwa: “Koordinasi adalah kegiatan mengarahkan, mengintegrasikan,
dan mengkoordinasikan unsur-unsur manajemen dan pekerjaan-pekerjaan para
bawahan dalam mencapai tujuan organisasi”. Sebuah Organisasi memiliki
anggota-anggota sebagai tenaga kerja yang penting dalam kegiatan perusahaan.
Anggota organisasi diberikan tugas dengan pendelegasian wewenang dan pembagian
kerja yang jelas.
Dengan pendelegasian wewenang dan pembagian
kerja kepada para bawahan maka setiap bawahan akan mengerjakan pekerjaanya
sesuai dengan wewenang yang diterimanya. Pendelegasian wewenang mempengaruhi
atasan dan bawahan dalam melakukan pekerjaan dengan efektif. Setiap bawahan
mengerjakan hanya sebagian dari pekerjaan perusahaan, karena itu masing-masing
pekerjaan harus disatukan, diintegrasikan, dan diarahkan untuk tercapainya
tujuan. Karena tanpa koordinasi tugas dan pekerjaan dari setiap individu
karyawan tidak tercapai. Koordinasi ini merupakan tugas penting yang harus
dilakukan oleh manajer dan tugas ini sangat sulit. Pendelegasian wewenang
adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab kepada seseorang bawahan untuk
menyelesaikan aktivitas tertentu. Sedangkan Pembagian kerja adalah pembagian
tugas dan tanggung jawab kepada seseorang bawahan yang harus di selesaikan agar
dapat mencapai tujuan. Beberapa pengertian koordinasi dapat dilihat berikut ini
untuk memperjelas konsep koordinasi dalam penelitian.
Koordinasi mengimplikasikan bahwa
elemen-elemen sebuah organisasi saling berhubungan dan mereka menunjukkan
keterkaitan sedemikian rupa, sehingga semua orang melaksanakan
tindakan-tindakan tepat, pada waktu tepat dalam rangka upaya mencapai
tujuan-tujuan.
Koordinasi merupakan pencapaian keselarasan
individu dalam usaha mencapai tujuan serta sasaran kelompok. Koordinasi di
dalam suatu organisasi merupakan suatu hal yang sangat penting untuk
dikembangkan, dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Tanpa adanya
koordinasi, maka bagian-bagian atau departemen-departemen akan kehilangan
peranan mereka dalam organisasi.
Koordinasi adalah proses pengintegrasian
tujuan-tujuan dan kegiatan-kegiatan pada satuan-satuan yang terpisah
(departemen-departemen atau bidang-bidang fungsional) pada suatu organisasi
untuk mencapai tujuan secara efisien dan efektif (T.Hani handoko 1999).
Koordinasi pada intinya merupakan kesatuan
tindakan, kesatuan usaha, penyesuaian antara bagian maupun sinkronisasi dan
integrasi yang keselarasan kerja berdasarkan pada keselarasan. Atas dasar itu
dapat dinyatakan bahwa kiranya azas koordinasi harus ada keselarasan aktivitas
antara bagian organisasi serta keselarasan tugas antara pegawai dalam usaha
pencapaian efektivitas kerja.
Tags
Industri dan Jasa