Secara umum pengertian bencana adalah
kejadian tiba-tiba atau musibah yang besar yang mengganggu susunan dasar dan
fungsi normal dari suatu masyarakat atau komunitas (UNDP 2007). Pengertian
bencana dalam Kepmen No.17/kep/Menko/Kesra/x/95 adalah sebagai berikut: Bencana
adalah Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, manusia,
dan atau keduanya yang mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian
harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana prasarana dan fasilitas
umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan
masyarakat.
Menurut Coburn, A. W. dkk. 1994. Di dalam
UNDP mengemukakan bahwa: Bencana adalah Satu kejadian atau serangkaian kejadian
yang member meningkatkan jumlah korban dan atau kerusakan, kerugian harta
benda, infrastruktur, pelayanan-pelayanan penting atau sarana kehidupan pada
satu skala yang berada di luar kapasitas norma.
Sedangkan Heru Sri Haryanto (2001)
Mengemukakan bahwa: Bencana adalah Terjadinya kerusakan pada pola pola kehidupan
normal, bersipat merugikan kehidupan manusia, struktur sosial serta munculnya
kebutuhan masyarakat.
Bencana pada dasarnya di bagi dua yaitu yang
di akibatkan oleh ulah manusia seperti kebakaran, kecelakaan laulintas,
pencemaran, ledakan Bom, kecelakaan industri. Maupun dari alam sendiri seperti
Gempa Bumi, Tsunami, Longsor lahan, Angin Puting beliung, terjadinya secara
mendadak maupun secara bertahap yang akan mengakibatkan penderitaan terhadap
masyarakat (Sutikno 2001).
Menurut
Heru Sri Haryanto (2001) Berpendapat bahwa karakteristik bencana mempunyai
pengertian sebagai berikut:
- Gangguan terhadap kehidupan normal, yang biasanya merupakan gangguan cukup besar, mendadak dan tidak terkirakan terjadinya, serta meliputi daerah dengan jangkauan luas.
- Bersifat merugikan manusia, seperti kehilangan jiwa, luka di badan, kesengsaraan, gangguan kesehatan, serta kehilangan harta benda.
- Mempengaruhi struktur sosial masyarakat, seperti kerusakan sistem pemerintahan, gedung gedung, atau bangunan, sarana komunikasi, dan pelayanan masyarakat.
Dari beberapa pendapat di atas bisa
disimpulkan bahwa bencana adalah Peristiwa atau rangkaian peristiwa secara tiba
tiba yang disebabkan oleh alam, manusia, dan atau keduanya yang mengakibatkan
korban, kerusakan fasilitas serta akan merusak kehidupan normal masyarakat
dalam skala wilayah tertentu.
Tags
Emergency