Pengertian
arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki
nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan
yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip
Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
Arsip
statis merupakan arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk
perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya
maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara.
Menurut
Martono (1994) “Arsip statis adalah arsip yang tidak berlaku lagi bagi suatu
organisasi atau lembaga yang dipelihara karena nilai yang berkelanjutan”. Selanjutnya menurut Rusidi (2010) “Arsip
statis merupakan arsip yang sudah tidak dipergunakan secara langsung dalam
kegiatan perencanaan kehidupan bangsa
pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan
sehari-hari administrasi negara, namun tetap harus
dikelola/disimpan berdasarkan pada
pertimbangan nilai guna yang terkandung di dalamnya.”
Sedangkan
berdasarkan Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, Arsip Statis adalah arsip yang
dihasilkan oleh pencipta arsip karena
memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah
diverifikasi baik secara langsung maupun
tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
Dari
beberapa pengertian di atas maka dapat dikemukakan bahwa arsip statis merupakan
arsip yang tidak digunakan secara langsung namun masih memiliki nilai guna yang
dipermanenkan oleh lembaga kearsipan.
Tags
Katalog