Pengertian alat bukti adalah segala sesuatu
yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, dimana dengan alat-alat bukti
tersebut, dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan
keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan
oleh terdakwa.
Sejalan dengan pengertian di atas, Andi
Hamzah juga memberikan batasan hampir sama tentang bukti dan alat bukti yaitu: sesuatu untuk meyakinkan kebenaran suatu
dalil, pendirian atau dakwaan. Alat-alat bukti ialah upaya pembuktian melalui
alat-alat yang diperkenan untuk dipakai membuktikan dalil-dalil, atau dalam
perkara pidana dakwaan di sidang pengadilan, misalnya keterangan terdakwa,
kesaksian, keterangan ahli, surat dan petunjuk, dalam perkara perdata termasuk
persangkaan dan sumpah.
Bambang Waluyo memberikan batasan bahwa alat
bukti adalah: suatu hal (barang dan non barang) yang ditentukan oleh
undang-undang yang dapat dipergunakan untuk memperkuat dakwaan, tuntutan atau
gugatan maupun guna menolak dakwaan, tuntutan dan gugatan. Sedangkan jenis-jenis
alat bukti sangat bergantung kepada hukum acara yang dipergunakan, misalnya
apakah hukum acara pidana, acara perdata atau acara tata usaha negara.
Pengertian mengenai alat bukti ini dapat juga
ditemukan dalam Black’s Law Dictionary dimana disebutkan bahwa: Evidence is any species of proof,or
probative matter, legally presented at the trial of an issue, by the act os the
partnes and through the medium of witnesses, record, documents, exhibits,
concrete objects, etc, for the purpose of including belief in the mind of the
court of jury as to their contention” (Alat bukti adalah semua jenis bukti
yang secara legal disajikan di depan persidangan oleh suatu pihak dan melalui
sarana saksi, catatan, dokumen, peragaan, benda-benda konkrit dan lain
sebagainya, dengan tujuan untuk menimbulkan keyakinan pada hakim). Dalam
kaitannya dengan pembuktian dan segala aktivitasnya, mengetahui pengertian dari
istilah-istilah tersebut akan sangat membantu dalam memahami lingkup pembuktian
dan urgensinya. Dibawah ini diketengahkan beberapa pengertian dari alat bukti.
Menurut Waluyo, alat bukti adalah sesuatu hal
(barang atau non barang) yang ditentukan oleh undang-undang yang dapat
digunakan untuk memperkuat dakwaan. Sedangkan alat bukti menurut Andi Hamzah,
adalah upaya pembuktian melalui alat-alat yang diperkenankan untuk dipakai
membuktikan dalil-dalil atau dalam perkara pidana dakwaan di sidang pengadilan
misalnya keterangan terdakwa, saksi, ahli, surat dan petunjuk, dalam perkara
perdata termasuk persangkaan dan sumpah.
Tags
Hukum