Terdapat beberapa jenis-jenis pasar modal. Jenis-jenis
pasar modal lebih lengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasar Perdana
Pasar perdana merupakan pasar modal yang
memperdagangkan saham-saham atau sekuritas lainnya yang dijual untuk pertama
kalinya (penawaran umum) sebelum saham tersebut dicatatkan di bursa (Sunariyah,
2006). Penjualan perdana kepada public / Initial Public Offering (IPO) sekuritas
yang diterbitkan, baru boleh dilakukan setelah mendapat izin emisi dari ketua
BAPEPAM. Pembelian sekuritas di pasar perdana adalah penjamin emisi
(underwriter) atau agen penjual (selling agent) dengan membawa tanda bukti
diri. Harga saham di pasar perdana ditentukan oleh penjamin emisi dan
perusahaan yang akan go public (emiten), berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan. Peranan penjamin emisi pada pasar perdana selain
menentukan harga saham, juga melaksanakan penjualan saham kepada masyarakat
sebagai calon pemodal. Saham yang bersangkutan untuk pertama kalinya
diterbitkan emiten dan dari hasil penjualan saham tersebut keseluruhannya masuk
sebagai modal perusahaan.
Pasar Sekunder
Pasar sekunder merupakan bursa/pasar tempat
surat berharga diperjualbelikan kembali antar pemodal di luar pasar
perdana/primer. Transaksi jual beli di pasar sekunder berlangsung di bursa
efek. Harga saham di pasar sekunder ditentukan oleh permintaan dan penawaran
antara pembeli dan penjual. Perdagangan pasar sekunder, bila dibandingkan
dengan pasar perdana mempunyai volume perdagangan yang jauh lebih besar. Dapat
disimpulkan bahwa pasar sekunder merupakan pasar yang memperdagangkan saham
sesudah melewati pasar perdana. Sehingga hasil penjualan saham di sini biasanya
tidak lagi masuk modal perusahaan, melainkan masuk ke dalam kas para pemegang
saham yang bersangkutan
Pasar Ketiga (Bursa Paralel)
Pasar ketiga adalah tempat perdagangan saham
atau sekuritas lain di luar bursa (over the counter market). Bursa parallel
merupakan suatu sistem perdagangan efek yang terorganisasi di luar bursa efek
resmi, dalam pasar sekunder yang diatur dan dilaksanakan oleh Perserikatan
Perdagangan Uang dan Efek dengan diawasi dan dibina oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
Dalam pasar ketiga ini tidak memiliki pusat lokasi perdagangan yang dinamakan
floor trading (lantai bursa). Operasi yang ada pada pasar ketiga berupa
pemusatan informasi yang disebut trading information. Informasi yang diberikan
dalam pasar ini meliputi harga-harga saham,, jumlah transaksi, dan keterangan
lainnya mengenai surat berharga yang bersangkutan. Dalam sistem perdagangan ini
pialang dapat bertindak dalam kedudukan sebagai pedagang efek maupun sebagai
perantara pedagang.
Pasar keempat
Pasar keempat merupakan bentuk perdagangan
efek antar pemodal atau dengan kata lain pengalihan saham dari satu pemegang
saham ke pemegang saham lainnya tanpa melalui perantara pedagang efek. Bentuk
transaksi dalam perdagangan ini biasanya dilakukan dalam jumlah besar (block
sale). Meskipun transaksi pengalihan saham tersebut terjadi secara langsung
antara pemodal yang satu dengan pemodal yang lain, mekanisme kerja dalam pasar
modal menghendaki pelaporan terhadap transaksi block sale tersebut kepada Bursa
Efek Jakarta secara terbuka. Walaupun pada akhirnya transaksi antar pemodal
tersebut juga harus dicatatkan pula di bursa efek (Sumariyah, 2006).
Tags
Ekonomi