Dalam istilah perbankan dan asuransi terdapat beberapa
jenis-jenis jaminan. Terdapat empat jenis jaminan yang umumnya digunakan untuk
melindungi owner, antara lain adalah sebagai berikut:
Jaminan Tender (Bid Bond)
Merupakan surat yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga
keuangan lain untuk menjamin apabila
peserta tender menarik diri sebelum batas waktu berlakunya penawaran. Biasanya
jaminan tender ini sebesar 1 % - 3 % dari harga penawaran.
Jaminan Pelaksanaan
(Performance Bond)
Merupakan surat yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga
keuangan lain, untuk menjamin apabila
kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan atau tidak memenuhi kewajibannya
selama masa pelaksanaan. Besarnya jaminan pelaksanaan pada umumnya adalah 5 % -
10 % dari nilai kontrak.
Jaminan Uang Muka (Payment
Bond)
Merupakan jaminan atas uang muka yang dibayarkan kepada
kontraktor. Nilai jaminan uang muka ini sama dengan nilai uang muka yang
dibayarkan.
Jaminan Masa Pemeliharaan
(Maintenance Bond)
Merupakan jaminan
atas pemeliharaan, setelah
serah terima pertama proyek. Besarnya jaminan pemeliharaan
pada umumnya 5 % dari nilai kontrak.
Jaminan tender, pelaksanaan, dan uang muka umumnya
diberikan dalam bentuk Bank Guarantee, sedangkan jaminan pemeliharaan dilakukan
dengan cara owner atau pemberi tugas menahan 5 % dari total nilai kontrak (retensi) sebagai
nilai jaminan dan akan diserahkan
di akhir masa
pemeliharaan.
Jika hal-hal yang
dijaminkan melalui jaminan gagal
dipenuhi oleh kontraktor,
maka institusi penjamin
akan membayarkan jaminan kepada owner. Jaminan tersebut dimaksudkan
untuk mengganti kerugian owner akibat kegagalan kontraktor.
Tags
Bank dan Asuransi