Fungsi dan tujuan pendidikan nasional sesuai
dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS adalah bahwa
pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdasaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Wuradji,
seperti dikutip oleh Wahyuningtyas (1995) menyatakan bahwa fungsi pendidikan
itu meliputi:
- Memindahkan nilai-nilai budaya
- Nilai-nilai pengajaran
- Peningkatan mobilitas sosial
- Fungsi sertifikat
- Job training
- Memantapkan dan mengembangkan hubungan-hubungan sosial.
Adapun
tujuan pendidikan terbagi atas empat yaitu:
- Tujuan umum pendidikan nasional yaitu untuk membentuk manusia pancasila
- Tujuan institusional yaitu tujuan yang menjadi tugas dari lembaga pendidikan tertentu untuk mencapainya
- Tujuan kurikuler yaitu tujuan bidang studi atau mata pelajaran
- Tujuan instruksional yaitu tujuan materi kurikulum yang berupa bidang studi terdiri dari pokok bahasan dan sub pokok bahasan, terdiri atas tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus (Umar Tirtarahardja dan La Sulo, 1944).
Tags
Psikologi Pendidikan