Dimensi
pemaafan terdiri dari beberapa dimensi. Menurut Baumeister, Exline & Sommer
(dalam Wothington,1998) memaafkan merupakan suatu hal yang dipahami sebagai
sesuatu yang terjadi pada diri seseorang dimana ia merasakan sebagai korban
dari suatu kejadian yang menyakitkan, dan suatu bentuk hubungan antara orang
yang telah disakiti dengan orang yang menyakiti. Jadi Baumeister, Exline &
Sommer (dalam Worthington, 1998) mengkategorikan pemaafan dapat terjadi karena
adanya dua dimensi yang terbentuk yaitu intrapsikis dan interpersonal. Dimensi
intrapsikis melibatkan keadaan dan proses yang terjadi di dalam diri orang yang
disakiti secara emosional maupun pikiran dan perilaku yang menyertainya,
sedangkan dimensi interpersonal lebih melihat bahwa memaafkan orang lain
merupakan tindakan sosial antara sesama manusia. Maksudnya disini adalah
langkah menuju mengembalikan hubungan
kekondisi semula sebelum peristiwa yang menyakitkan terjadi.
Dimensi
intrapsikis dan dimensi interpersonal ini saling berinteraksi yang akan
menghasilkan beberapa kombinasi pemaafan. Hal ini dapat dilihat sebagai
berikut: Tabel 1.Dua Dimensi Pemaafan dan Kombinasi yang dapat terjadi
Interpersonal Act + No
Intrapsychic State
|
Hollow Forgiveness
|
Intrapsychic State + No
Interpersonal Act
|
Silent Forgiveness
|
Intrapsychic State +
Interpersonal Act
|
Total Forgiveness
|
No Intrapsychic State + No Interpersonal Act
|
No Forgiveness
|
Sumber:
Baumester, Exline & Sommer, (dalam Worthington, 1998)
Hollow Forgiveness
Kombinasi
ini terjadi saat orang yang disakiti dapat mengeksperesikan pemaafan secara
kongret melalui perilaku, namun orang yang disakiti belum dapat memahami dan
menghayati adanya pemaafan di dalam dirinya. Orang yang disakiti masih
menyimpan rasa dendam, kebencian meskipun ia telah mengatakan kepada pelaku
“saya memaafkan kamu” .
Hollow
forgiveness ini menggambarkan bahwa ada diskrepansi yang terjadi antara dimensi
intrpsikis dengan dimensi interpersonal. Dimensi intrapsikis dari pemaafan
memiliki dua langkah yaitu orang yang disakiti baru memiliki keinginan untuk
memaafkan seseorang dan saat memaafkan seseorang merupakan sesuatu yang
diberikan secara total serta orang yang disakiti tidak lagi merasakan
kemarahan, kebencian atau dendam. Berbeda dengan dimensi interpersonal yang
hanya memfokuskan pada suatu tindakan yang mengekspresikan memaafkan orang
lain. Perbedaan ini berpotensi menimbulkan konflik dan salah paham karena pada
saat orang disakiti mengatakan bahwa,
“saya memaafkan kamu” kepada pelaku namun dari diri orang yang disakiti baru
berada pada tahap awal proses pemaafan (Baumeister, Exline & Sommer dalam
Worthington, 1998).
Silent Forgiveness
Pada
kombinasi yang kedua ini merupakan kebalikan dari hollow forgiveness. dalam
kombinasi ini, intrapsikis pemaafan dirasakan namun tidak ditampilkan melalui
perbuatan dalam hubungan interpersonal, no interpersonal forgiveness. Orang
yang disakiti tidak lagi menyimpan perasaan marah, dendam, benci kepada pelaku
namun tidak mengekspresikan. Orang yang disakiti membiarkan pelaku terus merasa
bersalah dan terus bertindak seolah-olah pelaku tetap bersalah.
Total Forgiveness
Dalam
kombinasi ini, intrapsikis dan interpersonal pemaafan terjadi. Orang yang
disakiti menghilangkan perasaan negatif seperti kekecewaan, benci, atau marah
terhadap pelaku tentang peristiwa yang terjadi, dan pelaku dibebaskan secara
lebih lanjut dari perasaan bersalah dan kewajibanya. Kemudian hubungan antara
orang yang disakiti dengan pelaku kembali menjadi baik seperti sebelum
peristiwa yang menyakiti terjadi (Baumeister, Exline & Sommer dalam Worthington,
1998)
No Forgiveness
Dalam
kombinasi ini intrapsikis dan interpersonal pemaafan tidak terjadi pada orang
yang disakiti. Baumeister, Exline & Sommer (dalam Worthington, 1998)
menyebut kombinasi ini sebagai total grudge combination.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Baumeister,
Exline & Sommer (dalam Worthington, 1998) bahwa total grudge combination
terjadi karena beberapa faktor, antara lain:
- Claim on Reward and Benefit. Orang yang disakiti tidak memberikan maaf kepada pelaku. Hal ini ia lakukan dengan harapan bahwa pelaku akan memberikan keuntungan praktis dan material bagi orang yang disakiti. Pelaku memiliki “hutang” kepada orang yang disakiti akibat dari perbuatan menyakitkan yang dilakukannya. Oleh sebab itu, seringkali pemaafan diberikan pada saat pelaku menampilkan tindakan yang memberikan keuntungan bagi korban yang disakiti. Keuntungan yang diperoleh tidak hanya bersifat material, keuntungan dapat bersifat non material.
- To Prevent Reccurence. Dengan memberikan maaf kepada pelaku, dianggap akan dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya peristiwa menyakitkan terulang kembali kepada orang yang disakiti di masa yang akan datang. Dengan tidak memaafkan pelaku, orang yang disakiti akan dapat terus mengingat peristiwa yang menyakitkan tersebut dan dengan demikian diharapkan pelaku tidak mudah untuk mengulang lagi peristiwa yang menyakiti tersebut.
- Continued Suffering. Perasaan atau emosi yang selalu dirasakan oleh orang yang disakiti sebagai korban dari peristiwa yang menyakitkan dan membuat ia menderita berkepanjangan oleh peristiwa tersebut akan mempengaruhinya dalam membuat keputusan untuk memaafkan pelaku. Konsekuensi dari peristiwa menyakitkan yang dialami korban di masa lalu berlanjut hingga hubungan mereka di masa akan datang, maka akan sulit bagi korban untuk memaafkan pelaku.
- Pride and Revenge Peristiwa menyakitkan yang dialami orang yang disakiti berpengaruh terhadap harga diri. Jika orang yang disakiti memberikan pemaafan baik secara intrapsikis maupun interpersonal kepada pelaku dengan cepat maka orang disakiti merasa bahwa hal yang dilakukannya itu akan mempermalukan dirinya sendiri di depan pelaku dan tidak mempunyai harga diri. Selain hal itu jika orang yang disakiti dengan cepat memaafkan pelaku, maka orang yang disakiti akan cenderung dipersepsikan sebagai orang yang bodoh.
- Principled Refusal. Pemaafan tidak diberikan oleh orang yang disakiti, karena hal ini dianggap mengabaikan prinsip yang telah baku atau standar hukum yang ada. Pemaafan diidentikan dengan memberikan pengampunan hukum terhadap pelaku yang dinyatakan bersalah melalui sistem peradilan yang ada, oleh karena itu pemaafan dilihat sebagai perbuatan yang keliru.
Tags
Psikologi Umum