Definisi kecacatan adalah adanya dsifungsi
atau berkurangnya suatu fungsi yang secara objektif dapat diukur/dilihat,
karena adanya kehilangan/kelainan dari bagian tubuh/organ seseorang. Misalnya,
tidak adanya tangan, kelumpuhan pada bagian tertentu dari tubuh. Kecacatan ini
bisa selalu pada seseorang, yang dapat menghasilkan perilaku-perilaku yang
berbeda pada individu yang berebeda, misalnya kerusakan otak dapat menjadikan
individu tersebut cacat mental, hiperkatif, buta, dan lain-lain (Mangunsong,
1998).
UU No. 4/1997 tentang Penyandang Cacat, Pasal
1 menyebutkan bahwa penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai
kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan hambatan
baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya, yang terdiri dari:
penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, serta penyandang cacat fisik
dan mental (ganda).
Sementara itu, Organisasi Kesehatan Sedunia
(WHO) memberikan definisi kecacatan ke dalam 3 kategori, yaitu: impairment,
disability, dan handicap. Impairment disebutkan sebagai kondisi ketidaknormalan
atau hilangnya struktur atau fungsi psikologis atau anatomis. Sedangkan
disability adalah ketidakmampuan atau keterbatasan sebagai akibat adanya
impairment untuk melakukan aktivitas dengan cara yang dianggap normal bagi
manusia. Adapun handicap, merupakan keadaan yang merugikan bagi seseorang
akibat adanya impairment, disability yang mencegahnya dari pemenuhan peranan
yang normal (dalam konteks usia, jenis kelamin, serta faktor budaya) bagi orang
yang bersangkutan.
Dalam
Kamus Bahasa Indonesia, kata cacat dapat diartikan dalam berbagai makna,
seperti:
- Kekurangan yang menyebabkan mutunya kurang baik atau kurang sempurna (yang terdapat pada badan, benda, batin atau akhlak)
- Lecet (kerusakan, noda) yang menyebabkan keadaannya menjadi kurang baik (kurang sempurna)
- Cela atau aib
- Tidak (kurang sempurna).