Dampak tunarungu sangat besar, baik bagi
individu yang tunarungu, keluarga, maupun lingkungannya. Dengan keterbatasan
kemampuan pendengaran yang dimiliki individu menyebabkan berbagai
masalah-masalah yang akan timbul baik bagi individu, keluarga, masyarakat dan
pendidik (Kartadinata, 1996).
Bagi Anak tunarungu
Sehubungan dengan karakteristik anak
tunarungu yaitu: miskin dalam kosa kata, sulit memahami kata-kata yang abstrak,
sulit mengartikan kata-kata yamh mengandung kiasan, adanya gangguan bicara maka
hal ini merupakan sumber masalah yang pokok bagi anak tersebut (Kartadinata,
1996).
Bagi Keluarga
Lingkungan keluarga merupakan faktor yang
mempunyai pengaruh yang penting dan kuat terhadap perkembangan anak terutama
anak yang menyandang tunarungu. Individu ini mengalami hambatan sehingga akan sulit
menerima norma lingkungannya. Berhasil tidaknya individu yang menyandang
tunarungu melaksanakan tugasnya sangat tergantung bimbingan orangtua dan pengaruh
keluarga. Tidaklah mudah bagi orangtua untuk menerima kenyataan bahwa anaknya
mengalami cacat fisik. Berbagai macam reaksi orangtua setelah mengetahui buah
hatinya menyandang tunarungu (Kartadinata, 1996).
Reaksi-reaksi
yang tampak biasanya:
- Timbulnya rasa bersalah atau berdosa
- Orangtua menghadapi cacat anaknya dengan perasaaan kecewa karena tidak memenuhi harapannya
- Orangtua malu menghadapi kenyataan bahwa anaknya berbeda dengan anak lainnya
- Orangtua menerima anaknya beserta keadaannya.
Sebagai
reaksi dari orangtua atas sikap-sikapnya itu maka:
- Orangtua ingin menebus dosa dengan jalan mencurahkan kasih sayangnya secara berlebihan
- Orangtua biasanya menolak atas kehadiran anaknya
- Orangtua cenderung menyembunyikan anaknya atau menahannya dirumah
- Orangtua bersikap realistis terhadap anaknya.
Bagi Masyarakat
Pada umumnya orang menganggap bahwa anak yang
menyandang tunarungu tidak dapat berbuat apapun. Pandangan yang semacam ini sangat
merugikan bagi anak yang menyandang tunarungu karena menganggap anak tunarungu
tidak mampu atau sulit untuk bersaing dengan orang yang normal (Kartadinata,
1996).
Bagi Penyelenggara
Pendidikan
Perhatian akan kebutuhan pendidikamn bagi
anak yang menyandang tunarungu tidaklah dapat dikatakan kurang karena terbukti bahwa
telah banyak anak tunarungu engikuti pendidikan sepanjang lembaga pendidikan
tersebut dapat dijangkaunya (Kartadinata, 1996).