Terdapat
asas-asas perjanjian yang harus dipenuhi. Asas hukum adalah pikiran dasar yang
umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkrit yang terdapat
dalam setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan
putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari
sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkrit tersebut.
Dengan
demikian, asas hukum merupakan pikiran dasar yang bersifat umum dan terdapat
dalam hukum positif atau keseluruhan peraturan perundang-undangan atau
putusan-putusan hakim yang merupakan ciri-ciri umum dari peraturan konkrit
tersebut.
Dalam
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, dinyatakan semua perjanjian yang dibuat secara
sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Jadi, dalam
pasal ini terkandung 3 macam asas utama dalam perjanjian, yaitu: asas kebebasan
berkontrak, asas konsensualisme, dan asas pacta sunt-servanda. Di samping
asas-asas itu, masih terdapat asas itikad baik dan asas kepribadian.
Asas kebebasan berkontrak
Asas
kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas yang sangat penting dalam hukum
kontrak. Kebebasan berkontrak ini oleh sebagian sarjana hukum biasanya
didasarkan pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata bahwa semua perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Demikian pula ada yang mendasarkan pada Pasal 1320 KUH Perdata yang menerangkan
tentang syarat-syarat sahnya perjanjian.
Kebebasan berkontrak memberikan jaminan
kebebasan kepada seseorang untuk secara bebas dalam beberapa hal yang berkaitan
dengan perjanjian, sebagaimana yang dikemukakan Ahmadi Miru, di antaranya:
- Bebas menentukan apakah ia akan melakukan perjanjian atau tidak
- Bebas menentukan dengan siapa ia akan melakukan perjanjian
- Bebas menentukan isi atau klausul perjanjian
- Bebas menentukan bentuk perjanjian
- Kebebasan-kebebasan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Asas kebebasan berkontrak merupakan suatu
dasar yang menjamin kebebasan orang dalam melakukan kontrak. Hal ini tidak
terlepas juga dari sifat Buku III KUH Perdata yang hanya merupakan hukum yang
mengatur sehingga para pihak dapat menyimpanginya (mengesampingkannya), kecuali
terhadap pasal-pasal tertentu yang sifatnya memaksa.
Asas konsensualisme
Asas ini
dapat ditemukan dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata. Dalam Pasal 1320
KUH Perdata penyebutnya tugas sedangkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata ditemukan
dalam istilah "semua". Kata-kata semua menunjukkan bahwa setiap orang
diberi kesempatan untuk menyatakan keinginannya (will), yang dirasanya baik
untuk menciptakan perjanjian. Asas ini sangat erat hubungannya dengan asas
kebebasan mengadakan perjanjian.
Perjanjian
yang telah terbentuk dengan tercapainya kata sepakat (consensus) di antara para
pihak. Perjanjian ini tidak memerlukan formalitas lain lagi sehingga dikatakan
juga perjanjian ini sebagai perjanjian bebas bentuk. Jika perjanjian ini
dituangkan dalam bentuk tertulis, maka tulisan itu hanya merupakan alat bukti
saja dan bukan syarat untuk terjadinya perjanjian. Perjanjian tersebut
dinamakan perjanjian konsensuil.
Ada
kalanya menetapkan perjanjian itu harus diadakan secara tertulis atau dengan akta
Notaris, akan tetapi hal ini ada pengecualiannya yaitu undang-undang menetapkan
formalitas-formalitas tertentu untuk beberapa macam perjanjian karena adanya
ancaman batal apabila perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang
dimaksud Pasal 1320 KUH Perdata, seperti perjanjian hibah harus dengan akta notaris,
perjanjian perdamaian harus secara tertulis. Perjanjian yang ditetapkan dengan
suatu formalitas tertentu tersebut dengan perjanjian fonnil.
Asas Pacta Sunt Servanda
Asas ini
berhubungan dengan akibat perjanjian dan tersimpul dalam kalimat "berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya" pada akhir Pasal 1338
ayat (1) KUH Perdata. Jadi, perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak
mengikat para pembuatanya sebagai undang-undang. Dan kalimat ini pula tersimpul
larangan bagi semua pihak termasuk di dalamnya "hakim" untuk
mencampuri isi perjanjian yang telah dibuat secara sah oleh para pihak
tersebut. Oleh karenanya asas ini disebut juga asas kepastian hukum.
Asas ini dapat dipertahankan sepenuhnya
dalam hal:
- Kedudukan para pihak dalam perjanjian itu seimbang
- Para pihak cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas itikad baik
Asas
itikad baik terkandung dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa
perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Asas ini berkenaan
dengan pelaksanaan perjanjian dan berlaku bagi debitur maupun bagi kreditur.
Menurut
Subekti, pengertian itikad baik dapat ditemui dalam hukum benda (pengertian
subyektif) maupun dalam hukum perjanjian seperti yang diatur dalam Pasal 1338
ayat (3) (pengertian obyektif).
Dalam
hukum benda, itikad baik, artinya kejujuran atau bersih. Seorang pembeli
beritikad baik adalah orang jujur, orang bersih. Ia tidak mengetahui tentang
adanya cacat-cacat yang melekat pada barang yang dibelinya, dalam arti cacat
mengenai asal-usulnya. Sedangkan pengertian itikad baik dalam Pasal 1338 ayat
(3) KUH Perdata adalah bahwa dalam pelaksanaan perjanjian harus berjalan dengan
mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
Ketentuan
Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata juga memberikan kekuasaan pada hakim untuk
mengawasi pelaksanaan suatu perjanjian jangan sampai pelaksanaan itu melanggar
kepatutan dan keadilan.
Asas kepribadian
Asas
kepribadian ini sebenarnya menerangkan pihak-pihak mana yang terikat pada
perjanjian. Asas ini terkandung pada Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUH Perdata.
Pada
Pasal 1315 disebutkan bahwa pada umumnya tak seorangpun dapat mengikatkan diri
atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji daripada untuk
dirinya. Selanjutnya Pasal 1340 menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian hanya
berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya, perjanjian itu tidak dapat membawa
rugi atau manfaat kepada pihak ketiga, selain dalam hal yang diatur klaim Pasal
1317. Oleh karena perjanjian itu hanya mengikat para pihak yang membuatnya dan
tidak dapat mengikat pihak lain.Maka asas ini dinamakan asas kepribadian.
Tags
Hukum