Tujuan pengelolaan keuangan daerah sangat
vital. Pengelolaan keuangan daerah berarti mengurus dan mengatur keuangan daerah
itu sendiri dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah menurut (Devas,dkk,
1987:279-280) adalah sebagai berikut:
Tanggung jawab
(accountability)
Pemerintah daerah harus
mempertanggungjawabkan keuangannya kepada lembaga atau orang yang
berkepentingan yang sah. Lembaga atau orang itu termaksud pemerintah pusat,
DPRD, kepala daerah dan masyarakat umum. Adapun unsur-unsur penting dalam
tanggung jawab mencakup keabsahan yaitu tata cara yang efektif untuk menjaga
kekayaan keuangan dan barang serta mencegah terjadinya penghamburan dan
penyelewengan dan memastikan semua pendapatannya yang sah dan benar-benar
terpungut jelas sumbernya dan tepat penggunaanya.
Mampu memenuhi kewajiban
keuangan
Keuangan daerah harus ditata dan dikelolah
sedemikianrupa sehingga mampu melunasi semu kewajiban atau ikatan keuangan baik
jangka pendek, jangka panjang maupun pinjaman jangka panjang yang telah
ditentukan.
Kejujuran
Hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan
dearah pada prinsipnya harus diserakan kepada pegawai yang betul-betul jujur
dan dapat dipercaya.
Hasil guna (effectiveness)
dan daya guna (efficiency)
Merupakan tata cara mengurus keuangan daerah
harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan program dapat direncanakan dan
dilaksanakan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah dengan biaya yang
serendah-rendahnya dan dalam waktu yang secepat-cepatnya.
Pengendalian
Para aparat pengelolah keuangan daerah, DPRD
dan petugas pengawasan harus melakukan pengendalian agar semua tujuan tersebut
dapat tercapai.
Tags
Ekonomi