Terdapat standar pelayanan antenatal yang
harus dipenuhi oleh layanan kesehatan. Unsur penting dalam menurunkan angka
kesakitan dan kematian ibu dan bayi adalah memberikan pelayanan dan
pemeliharaan kesehatan sewaktu hamil secara memadai dan sesuai standar
pelayanan kebidanan. Pelayanan antenatal sesuai standar meliputi anamnesis,
pemeriksaan fisik (umum dan kebidanan), pemeriksaan laboratorium sesuai
indikasi (Depkes RI, 2009).
Secara
operasionalnya Depkes RI (2009) menentukan pelayanan antenatal dengan standar
pelayanan, antara lain:
- Timbang berat badan dan ukur tinggi badan
- Ukur tekanan darah
- Nilai status gizi (ukur lingkar lengan atas)
- Ukur tinggi fundus uteri
- Tentukan presentasi janin dan denyut jantung janin (DJJ)
- Pemberian imunisasi Tetanus Toksoid (TT)
- Pemberian tablet Fe minimal 90 tablet selama kehamilan
- Test laboratorium (rutin dan khusus)
- Tatalaksana kasus
- Temu wicara (konseling), termasuk perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi serta KB pasca persalinan.
Menurut
Sulistyawati (2009), standar pelayanan antenatal dikenal dengan standar 7T,
antara lain:
- Timbang berat badan
- Ukur tekanan darah
- Ukur tinggi fundus uteri
- Pemberian imunisasi TT lengkap
- Pemberian tablet besi (Fe) minimal 90 tablet selama kehamilan dengan dosis satu tablet setiap harinya
- Lakukan tes penyakit menular seksual (PMS)
- Temu wicara dalam rangka persiapan rujukan
Tags
Kehamilan