Reformasi
perpajakan merupakan hal yang mutlak dilakukan. Menurut Gunadi reformasi
perpajakan meliputi dua area, yaitu reformasi kebijakan pajak (tax policy)
yaitu regulasi atau peraturan perpajakan yang berupa undang -undang perpajakan
dan reformasi administrasi perpajakan. Reformasi administrasi memiliki tujuan
utama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kedua, untuk mengadministrasikan penerimaan pajak sehi ngga transparansi dan
akuntabilitas penerimaan sekaligus pengeluaran pembayaran dana dari pajak
setiap saat bisa diketahui. Yang ketiga, memberikan suatu pengawasan terhadap
pelaksanaan pemungutan pajak, terutama adalah kepada aparat pengumpul pajak,
kepad a Wajib Pajak, ataupun kepada masyarakat pembayar pajak.”
Mengenai
reformasi administrasi, Gerald E. Caiden (1969) seperti dikutip oleh Soesilo
Zuhar, mengemukakan bahwa reformasi administrasi didefiniskan sebagai: “ the
artificial inducement of administration transformation against
resistance.”
Definisi dari Caiden ini mengandung
beberapa implikasi:
- Reformasi administrasi merupakan kegiatan yang dibuat oleh manusia (manmade) tidak bersifat eksidental, otomatis maupun alamiah
- Reformasi administrasi merupakan suatu proses
- Resistensi beriringan dengan proses reformasi administrasi.
Menurut
Chaizi Nasucha, reformasi administrasi perpajakan adalah penyempurnaan atau
perbaikan kinerja administrasi, baik secara individu, kelompok, maupun
kelembagaan agar lebih efisien, ekonomis, dan cepat.
Bird dan Jantscer (1992) seperti dikutip
Chaizi Nasucha, mengemukakan bahwa agar reformasi administrasi perpajakan dapat
berhasil, dibutuhkan:
- Struktur pajak disederhanakan untuk kemudahan, kepatuhan, dan administrasi
- Strategi reformasi yang cocok harus dikembangkan
- Komitmen politik yang kuat terhadap peningkatan administrasi perpajakan.
Menurut
Guillermo Perry dan John Walley, di negara-negara berkembang dimana sistem
pajaknya kuat dan struktur paj ak telah ditetapkan, reformasi perpajakan
mengacu pada usaha peningkatan administrasi perpajakan. Eke (2001) seperti
dikutip Chaizi Nasucha mengemukakan bahwa
“isu keberhasilan reformasi administrasi perpajakan kedepan adalah
kapasitas administrasi perpaj akan dalam mengimplementasikan struktur perpaj
akan secara efisien dan efektif”. Hal ini meliputi pengembangan sumber daya
manusia, teknologi informasi, struktur organisasi, proses dan prosedur, serta
sumber daya financial dan insentif yang cukup.
Sasaran administrasi pajak yakni:
- Meningkatkan kepatuhan para pembayar pajak
- Melaksanakan ketentuan perpajakan secara seragam untuk penerimaan maksimal dengan biaya yang optimal.
Efektivitas
administrasi pajak bukanlah satu-satunya indikator kepatuhan pajak, di
negara-negara yang memiliki derajat ketidakpatuhan wajib pajaknya tinggi,
kemampuan administrasi pajak untuk memungut pajak yang efektif merupakan kunci
pembentukan perilaku pembayar pajak.
Menurut
Gunadi “administrasi perpajakan dituntut bersifat dinamik sebagai upaya
peningkatan penerapan kebijakan perpajakan yang efekti f. Kriteria fisibilitas
administrasi menuntut agar sistem pajak baru meminimalisir biaya administrasi
(administrative cost) dan biaya kepatuhan (compliance cost) serta menjadikan administrasi
pajak sebagai bagian dari kebijakan pajak”.
Tanzi dan Pallechio (1995) dalam Ott
(2001) seperti dikutip Chaizi Nasucha berkenaan dengan elemen dasar reformasi
administrasi perpajakan dinyatakan syarat-syarat sebagai berikut:
- Komitmen politik yang berkelanjutan
- Staf yang mampu berkonsentrasi terhadap pekerjaan dalam jangka panjang
- Strategi yang tepat dan didefinisikan dengan baik karena tidak ada strategi yang cocok untuk semua negara
- Pendidikan dan pelatihan pegawai
- Tersedia dana dan sumber daya lain yang cukup.
Dua tugas
utama reformasi administrasi perpajakan menurut Chaizi Nasucha dengan mengutip
Ott (2001) adalah untuk mencapai efektivitas yang tinggi, yaitu kemampuan untuk
mencapai tingkat kepatuhan yang tinggi dan efisiensi berupa kemampuan untuk
membuat biaya admninistrasi per unit penerimaan pajak sekecil- kecilnya.
Efektivitas dan efisiensi kadang-kadang menciptakan kontradiksi sehingga
diperlukan koordinasi, diperlukan ukuran -ukuran khusus untuk meningkatkan
efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan.
Dalam meningkatkan efektivitas digunakan
ukuran:
- Kepatuhan pajak sukarela
- Prinsip-prinsip self assessment
- Menyediakan informasi kepada wajib pajak
- Kecepatan dalam menemukan masalah-masalah yang berhubungan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pembayaran
- Peningkatan dalam kontrol dan supervise
- Sanksi yang tepat.
Dalam meningkatkan efisiensi dalam
administrasi perpajakan secara khusus dapat distimulasi oleh:
- Penyediaan unit - unit khusus untuk perusahaan besar
- Peningkatan perpajakan khusus untuk wajib pajak kecil
- Penggunaan jasa perbankan untuk pemungutan pajak, dan lain -lain.
Chaizi
Nasucha menambahkan bahwa “reformasi administrasi perpajakan dapat dilaksanakan
tanpa melakukan reformasi perpajakan, yaitu untuk mensinergikan faktor internal
dan eksternal yang mempengaruhi kinerja organisasi”. Lingkungan eksternal yang
dimaksud adalah kebijakan fiskal, antara lain item -item yang tidak dimasukkan
dalam dasar pengenaan pajak, pembelanjaan dan pelayanan publik. Dalam ekonomi yang mulai berkembang,
administrasi perpajakan harus difokuskan kepada wajib pajak besar secara
maksimal dan memberikan kontr ibusi kepada wajib pajak kecil.
Dengan mendasarkan pada teori Caiden
(1991), menurut Chaizi Nasucha, empat dimensi reformasi administrasi perpajakan,
yai tu:
Struktur organisasi
Mengutip Adiwisatra (1998), dijelaskan
Chaizi Nasucha bahwa struktur organisasi adalah unsur yang berkaitan dengan
pola -pola peran yang sudah ditentukan dan hubungan antar peran, alokasi
kegiatan kepada sub unit-sub unit terpisah, pendistribusian wewenang diantara
posisi administratif, dan jaringan komunikasi formal.
Prosedur organisasi
Prosedur organisasi berkaitan dengan
proses komunikasi, pengambilan keputusan, pemilihan prestasi, sosialisasi dan
karier. Pembahasan dan pemahaman prosedur organisasi berpijak pada aktivitas
organisasi yang dilakukan secara teratur.
Strategi organisasi
Strategi organisasi dipandang sebagai
siasat, sikap pandangan dan tindakan yang bertujuan memanfaatkan segala
keadaan, faktor, peluang, dan sumber daya yang ada sedemikian rupa sehingga
tujuan organisasi dapat dicapai dengan berhasil dan selamat. Strategi
berkembang dari waktu ke waktu sebagai pola arus keputusan yang bermakna.
Budaya organisasi
Budaya organisasi didefinisikan sebagai
sistem penyebaran kepercayaan dan nilai -nilai yang berkembang dalam organisasi
dan mengarahkan perilaku anggota -anggotanya. Budaya organisasi mewakili
persepsi umum yang dimiliki oleh anggota organisasi.
Tags
Ekonomi