Prosedur penempatan karyawan berkaitan
erat dengan sistem dan proses yang digunakan. Berkaitan dengan sistem
penempatan B. Siswanto Sastrohadiwiryo yang dikutip oleh Suwatno (2003)
mengemukakan ”Harus terdapat maksud dan tujuan dalam merencanakan sistem
penempatan karyawan”
Dalam setiap kegiatan diperlukan tahapan
yang harus dilalui dalam pelaksanaannya. Tahapan tersebut merupakan urutan
kronologis yang dilaksankan tahap demi tahap (step by step) tanpa meninggalkan
prinsip dan asas yang berlaku. Prosedur penempatan karyawan yang diambil
merupakan pengambilan keputusan (decision making) yang dilakukan manajer tenaga
kerja, baik yang diambil berdasarkan pertimbangan rasional maupun ilmiah.
Untuk mengetahui prosedur penempatan karyawan harus
memenuhi persyaratan:
- Harus ada wewenang untuk menempatkan personalia yang datang dari daftar personalia yang di kembangkan melalui analisis tenaga kerja.
- Harus mempunyai standar yang digunakan untuk membandingkan calon pekerjaan.
- Harus mempunyai pelamar pekerjaan yang akan diseleksi untuk ditempatkan.
Apabila terjadi salah penempatan (missplacement) maka
perlu diadakan suatu program penyesuaian kembali (redjustment) karyawan yang
berrsangkutan nsesuai dengan keahlian yang dimiliki, yaitu dengan melakukan:
- Menempatkan kembali (replacement) pada posisi yang lebih sesuai.
- Menugaskan kembali (reasignment) dengan tugas-tugas yang sesuai dengan bakat dan kemampuan.
Tags
Ekonomi