- Standar, yaitu adanya kejelasan secara eksplisit mengenai tingkat pelayanan di dalamnya termasuk pegawai dalam melayani masyarakat
- Openness, yaitu menjelaskan bagaiman pelayanan masyarakat dilaksanakan, berapa biayanya, dan apakah suatu pelayanan sudah sesuai dengan standar yang ditentukan.
- Information, yaitu informasi yang menyeluruh dan mudah dimengerti tentang suatu pelayanan
- Choice, yaitu memberikan konsultasi dan pilihan kepada masyarakat sepanjang diperlukan
- Non Discrimination, yaitu pelayanan diberikan tanpa membedakan ras dan jenis kelamin
- Accessbility, pemberian pelayanan harus mampu menyenangkan pelanggan atau memberikan kepuasan kepada pelanggan
- Redress, adanya sistem publikasi yang baik dan prosedur penyampaian komplain yang mudah.
Keberhasilan
dalam melaksanakan prinsip dan hakekat pelayanan berkualitas sangat tergantung
pada proses pelayanan publik yang dijalankan. Proses pelayanan publik pada dua
pihak yaitu birokrasi (pelayan) dan masyarakat (yang dilayani).
Adapun pendapat Pasuraman mengemukakan
lima prinsip pelayanan publik agar
kualitas pelayanan dapat dicapai, yaitu:
- Bukti langsung (tangibles), meliputi fasilitas fisik, perlengkapan pegawai dan sarana komunikasi
- Keandalan (reliability), yakni kemampuan memberikan pelayanan yang dijanjikan dengan segera, akurat, dan memuaskan
- Daya tanggap (resposiveness), yaitu keinginan para staff untuk membantu para pelanggan dan memberikan pelayanan dengan tanggap
- Jaminan (assurance), mencakup pengetahuan, kemampuan, kesopanan, dan dapat dipercaya yang dimiliki para staff, bebas dari bahaya, resiko atau keragu-raguan
- Empati (empaty), meliputi kemudahan dalam melakukan hubungan komunikasi yang baik, perhatian pribadi, dan memahami kebutuhan para pelanggan (Pasuraman dalam Tjiptono, 1996).
Menurut (Islami, 2002 pemberian pelayanan harus berdasarkan pada
beberapa prinsip pelayanan prima sebagai berikut:
- Appropriateness, yaitu setiap jenis, produk, proses dan mutu pelayanan yang disediakan pemerintah harus relevan dan signifikan sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat.
- Accessibility, yaitu setiap jenis, produk, proses dan mutu pelayanan yang disediakan pemerintah harus dapat diakses sedekat dan sebanyak mungkin oleh pengguna jasa pelayanan.
- Continuity, yaitu setiap jenis, produk, proses dan mutu pelayanan yang disediakan pemerintah harus secara terus menerus tersedia bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan.
- Continuity, yaitu setiap jenis, produk, proses dan mutu pelayanan yang disediakan pemerintah harus ditangani oleh petugas yang benar – benar memiliki kecakapan teknis pelayanan tersebut berdasarkan kejelasan, ketepatan dan kemantapan aturan sistem, prosedur dan instrument pelayanan yang baku.
Begitu
pentingnya professional pelayanan publik, pemerintah telah mengeluarkan suatu
kebijaksanaan No. 81 Tahun 1993 tentang pedoman tata laksana pelayanan umum
yang perlu dijadikan pedoman oleh setiap birokrasi publik dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip – prinsip pelayanan.
Tags
Psikologi Sosial