Terdapat
beberapa prinsip pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia. Prinsip
kesejahteraan sosial sosial lanjut usia didasarkan pada resolusi PBB NO.
46/1991 tentang principles for Older Person (Prinsip-prinsip bagi lanjut usia)
yang pada dasarnya berisi himbauan tentang hak dan kewajiban lanjut usia yang
meliputi kemandirian, partisipasi, pelayanan, pemenuhan diri dan martabat,
yaitu:
- Memberikan pelayanan yang menjujung tinggi harkat dan martabat lanjut usia.
- Melaksanakan dan mewujutkan hak azasi lanjut usia.
- Memperoleh hak menentukan pilihan bagi dirinya sendiri.
- Pelayanan didasarkan pada kebutuhan yang sesungguhnya.
- Mengupayakan kehidupan lanjut usia lebih bermakna bagi diri, keluarga dan masyarakat.
- Menjamin terlaksananya pelayanan bagi lanjut usia yang disesuaikan dengan perkembangan pelayanan lanjut usia secara terus menerus serta meningkatkan kemitraan dengan berbagai pihak.
- Memasyarakatkan informasi tentang aksesbilitas bagi lanjut usia agar dapat memperoleh kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana serta perlindungan sosial dan hukum.
- Mengupayakan lanjut usia memperoleh kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana dalam kehidupan keluarga, serta perlindungan sosial dan hukum.
- Memberikan kesempatan kepada lanjut usia untuk menggunakan sarana pendidikan, budaya spriritual dan rekreasi yang tersedia di masyarakat.
- Memberikan kesempatan bekerja kepada lanjut usia sesuai dengan minat dan kemampuan.
- Memberdayakan lembaga kesejahteraan sosial dalam masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penanganan lanjut usia dilingkungannya. Kusus untuk panti, menciptakan suasana kehidupan yang bersifat kekeluargaan.
Tags
perkembangan lansia