Pengertian
self-regulated learning adalah sebuah konsep mengenai bagaimana seseorang
peserta didik menjadi regulator atau pengatur bagi belajarnya sendiri
(Zimmerman & Martinez-Pons, dalam Schunk & Zimmerman,1998). Zimmerman (dalam
Woolfolk, 2004) mengatakan bahwa self-regulation merupakan sebuah proses dimana seseorang
peserta didik mengaktifkan dan menopang kognisi, perilaku, dan perasaannya yang
secara sistematis berorientasi pada pencapaian suatu tujuan. Ketika tujuan
tersebut meliputi pengetahuan maka yang dibicarakan adalah self-regulated
learning.
Self-regulated
learning dapat berlangsung apabila peserta didik secara sistematis mengarahkan
perilakunya dan kognisinya dengan cara memberi perhatian pada
instruksi-instruksi, tugas-tugas, melakukan proses dan menginterpretasikan
pengetahuan, mengulang-mengulang informasi untuk mengingatnya serta
mengembangkan dan memelihara keyakinan positifnya tentang kemampuan belajar dan
mampu mengantisipasi hasil belajarnya (Schunk, dalam Schunk & Zimmerman,
1998).
Self-regulated
learning merupakan proses dimana peserta didik mengaktifkan pikirannya,
perasaan dan tindakan yang diharapkan dapat mencapai tujuan khusus pendidikan
(Zimmerman, Bonner & Kovach, 2003). Selain itu Schunk & Zimmermann (1998) menegaskan
bahwa peserta didik yang bisa dikatakan sebagai self-regulated learners adalah
yang secara metekognisi, motivasional dan behavioral aktif ikut serta dalam
proses belajar. Peserta didik dengan sendirinya memulai usaha belajar secara
langsung untuk memperoleh pengetahuan dan keahlian yang diinginkan tanpa bergantung pada guru,
orang tua, dan orang lain.
Dari
uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian self-regulated learning
adalah proses bagaimana seorang peserta didik mengatur pembelajarannya sendiri dengan mengaktifkan kognitif, afektif dan
perilakunya sehingga tercapai tujuan belajar.