Pengertian sampah adalah merupakan suatu
bahan yang terbuang atau di buang dari suatu sumber hasil aktivitas manusia
maupun proses-proses alam yang tidak mempunyai nilai ekonomi, bahkan dapat
mempunyai nilai ekonomi yang negatif karena dalam penanganannya baik untuk
membuang atau membersihkannya memerlukan biaya yang cukup besar.
Sampah adalah bahan yang tidak mempunyai
nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembikinan atau
pemakaian barang rusak atau bercacat dalam pembikinan manufktur atau materi
berkelebihan atau ditolak atau buangan (Kementerian Lingkungan Hidup, 2005).
Dalam Undang-Undang No.18 tentang Pengelolaan Sampah dinyatakan definisi sampah
sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau dari proses alam yang
berbentuk padat.
Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang
sistematis dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah
(Kementrian Lingkungan Hidup, 2007). Sampah adalah suatu bahan yang terbuang
atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun proses alam yang belum
memiliki nilai ekonomis (Suprihatin, 1999). Sementara itu Radyastuti, 1996
(dalam Suprihatin, 1999) menyatakan bahwa Sampah adalah sumberdaya yang tidak
siap pakai.
Sampah adalah sesuatu yang tidak berguna
lagi, dibuang oleh pemiliknya atau pemakai semula (Tandjung, 1982 dalam
Suprihatin, 1999). Pemerintah bertanggung jawab dalam pengumpulan ulang dan
penbuangan sampah dari pemukiman secara memadai. Namun karena terdapat hal lain
yang harus diprioritaskan dalam pembangunan di daerah serta kurangnya dana
penunjang untuk operasionalisasi pengelolaan persampahan, menjadikan pada
beberapa daerah kegiatan pengelolaan sampah ini tidak seperti yang diharapkan.
Hal ini makin diperkuat dengan belum
diterapkannya prinsip bahwa yang memproduksi barang harus mengelola sampah dari
barang tesebut. Beberapa kondisi umum yang terjadi dalam pelaksanaan
pengelolaan sampah perkotaan selama ini, di mana sampah rumah tangga oleh
masyarakat dikumpulkan dan dibuang ke sebuah tempat pembuangan atau kontainer
yang disediakan oleh pemerintah. Dari sini sampah diangkut oleh truk ke
landfill yang umumnya kurang terkontrol, dimana para pemulung mencari
barang-barang yang dapat didaur ulang.
Keberadaan sampah dalam jumlah yang banyak
jika tidak dikelola secara baik dan benar, maka akan menimbulkan gangguan dan
dampak terhadap lingkungan, baik dampak terhadap komponen fisik kimia (kualitas
air dan udara), biologi, sosial ekonomi, budaya dan kesehatan lingkungan.
Dampak operasional TPA terhadap lingkungan akan memicu terjadinya konflik
sosial antar komponen masyarakat.Pada tahap pembuangan akhir/pengolahan, sampah
akan mengalami pemrosesan baik secara fisik, kimia maupun biologis sedemikian
hingga tuntas penyelesaian seluruh proses.
Sidik et al (1985) mengemukaan bahwa dua
proses pembuangan akhir, yakni: open dumping (penimbunan secara terbuka) dan
sanitary landfill (pembuangan secara sehat). Pada sistem open dumping, sampah
ditimbun di areal tertentu tanpa membutuhkan tanah penutup, sedangkan pada cara
sanitary landfill, sampah ditimbun secara berselang-seling antara lapisan
sampah dan lapisan tanah sebagai penutup. Dalam Draf Naskah Akademis Rancangan
Undang-Undang Pengelolaan Sampah oleh Japan International Cooperation Agency
(JICA) disebut bahwa proses sanitary landfill (pembuangan secara sehat) adalah
pembuangan sampah yang didesain, dibangun, dioperasikan dan dipelihara dengan
cara menggunakan pengendalian teknis terhadap potensi dampak lingkungan yang
timbul dari pengembangan dan operasional fasilitas pengelolaan sampah (JICA
2005).
Metode sanitary landfill ini merupakan salah
satu metoda pengolahan sampah terkontrol dengan sistem sanitasi yang baik.
Sampah dibuang ke TPA (Tempat Pembuanagan Akhir). Kemudian sampah dipadatkan
dengan traktor dan selanjutnya di tutup tanah. Cara ini akan menghilangkan
polusi udara. Pada bagian dasar tempat tersebut dilengkapi sistem saluran
leachate yang berfungsi sebagai saluran limbah cair sampah atau ke lingkungan.
Pada metode sanitary landfill tersebut juga dipasang pipa gas untuk mengalirkan
gas hasil aktivitas penguraian sampah.