Didalam membahas pengertian rekam medis
terlebih dahulu akan dikemukakan arti dari rekam medis itu sendiri. Rekam medis
disini diartikan sebagai “keterangan baik yang tertulis maupun yang terekam
tentang identitas, anamnese, penentuan fisik laboratorium, diagnosa segala
pelayanan dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien, dan pengobatan baik
yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat
darurat”. Kalau diartikan secara dangkal, rekam medis seakan-akan hanya
merupakan catatan dan dokumen tentang keadaan pasien, namun kalau dikaji lebih
dalam rekam medis mempunyai makna yang lebih luas dari pada catatan biasa,
sesudah tercermin segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan
dijadikan dasar didalam menentukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan
maupun tindakan medis lainnya yang diberikan kepada seseorang pasien yang
datang ke rumah sakit (Protap RM, 1999).
Rekam medis mempunyai pengertian, yang sangat
luas tidak hanya sekedar kegiatan pencatatan. Akan tetapi mempunyai pengertian
sebagai suatu sistem penyelenggarakan rekam medis. Sedangkan kegiatan
pencatatan sendiri hanya merupakan salah satu kegiatan dari pada
penyelenggarakan rekam medis. Pengyelenggaraan rekam medis adalah merupakan
proses kegiatan yang dimulai pada saat diterimanya pasien di rumah sakit,
diteruskan kegiatan pencatatan data medik pasien selama pasien itu mendapat
pelayanan medik di rumah sakit. Dan dilangjutkan dengan penanganan berkas rekam
medis yang meliputi penyelenggaraan penyimpanan serta pengeluaran berkas dari
tempat penyimpanan untuk melayani permintaan / peminjaman apabila dari pasien
atau untuk keperluan lainnya (Protap RM, 1999).
Yang bertanggung jawab atas pemilikan dan
pemanfaatan Rekam Medis adalah Direkture Rumah Sakit, pihak Direktur
bertanggung jawab atas hilang, rusak, atau pemalsuaannya, termasuk
penggunaannya oleh badan atau orang yang tidak berhak. Isi rekam medis dimiliki
oleh pasien yang wajib dijaga kerahasiaanya, terutama oleh petugas kesehatan
yang bertugas diruangan selama pasien dirawat, tidak seorangpun diperbolehkan
mengutip sebagian atau seluruh Rekam Medik sebuah Rumah Sakit untuk kepentingan
pihak-pihak lain atau perorangan, kecuali yang ditentukan oleh peraturan perundang-undang yang berlaku (Protap RM,
1999).
Berkas rekam medik sebuah rumah sakit tidak
boleh dikirimkan ke tempat keperawatan lain jika seandainya pasien dirujuk
untuk mendapatkan perawatan lanjutan di institusi atau rumah sakit lain, yang
dikirimkan cukup resume (kesimpulan) saja. Kelalaian dalam pengelolaan dan
pemanfaatan rekam medis dapat dikenankan saksi oleh Dirjen Yanmed atau Direktur
Rumah Sakit yang bersangkutan (Buku Pedoman Catatan Medik seri 7 revisinya
dibuat berdasarkan Permenkes No. 749 a / Menkes / Per / XII / 1998).
Tags
Pasien