Pengertian program kesejahteraan karyawan
adalah kompensasi tidak langsung yang diberikan kepada karyawan, baik dapat
dinilai dengan uang maupun yang tidak dapat dinilai dengan uang. Disebut kompensasi
tidak langsung karena tidak berhubungan langsung dengan prestasi kerja,
melainkan biasanya diselenggarakan sebagai upaya penciptaan kondisi dan
lingkungan kerja yang menyenangkan. Program kesejahteraan karyawan (employee benefit)
biasa juga disebut juga dengan kompensasi pelengkap, gaji tersembunyi (fringe
benefit), pelayanan karyawan, atau jaminan sosial.
Hasibuan (2007) menyatakan, kesejahteraan
karyawan adalah balas jasa pelengkap (materil dan non materil) yang diberikan kepada
karyawan berdasarkan kebijaksanaan organisasi atau perusahaan yang tujuannya
untuk memelihara kondisi fisik dan mental karyawan agar produktivitasnya
meningkat. Mathis dan Jackson (2006), mendefinisikan program kesejahteraan
sebagai bentuk kompensasi tidak langsung yang diberikan kepada seorang karyawan
atau sekelompok karyawan sebagai bagian dari keanggotaan organisasi.
UU RI No. 13 tentang ketenagakerjaan
menyatakan: Kesejahteraan pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau
keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun diluar
hubungan kerja yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempertinggi
produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang sehat dan aman.
Persamaan
dan perbedaan antara gaji/upah (kompensasi langsung) dengan kesejahteraan
karyawan (kompensasi tidak langsung) yaitu:
Persamaannya:
- Gaji/upah dan kesejahteraan sama-sama merupakan pendapatan (outcome) bagi karyawan.
- Pemberian gaji/upah dan kesejahteraan untuk karyawan adalah bertujuan sama yaitu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan keterikatan karyawan.
- Gaji/upah dan kesejahteraan adalah biaya bagi perusahaan.
- Pemberian gaji/upah dan kesejahteraan dibenarkan oleh peraturan legal, jadi bisa dimasukkan ke dalam neraca fiskal perusahaan tersebut.
Perbedaannya:
- Gaji/upah adalah hak karyawan untuk menerimanya dan menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarnya.
- Gaji/upah wajib dibayar perusahaan sedangkan kesejahteraan diberikan atas dasar kebijaksanaan saja, jadi bukan kewajiban perusahaan atau sewaktu-waktu dapat ditiadakan.
- Gaji/upah harus dibayar dengan finansial (uang/barang), sedangkan kesejahteraan diberikan dengan finansial dan nonfinansial (fasilitas)
- Gaji/upah waktu dan besarnya tertentu, sedangkan kesejahteraan waktunya tidak tertentu.
Tags
Industri dan Jasa