Pengertian
perjanijian kredit bank adalah salah satu bentuk perjanjian dalam dunia
perbankan. Istilah kredit menurut Pasal 1 ayat (11) UU No. 10 Tahun 1998
tentang Perbankan yaitu sebagai berikut: “Kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga.”
Sebenarnya
istilah perjanjian kredit tidak dikenal di dalam UU Perbankan. Namun bila
dilihat lebih lanjut mengenai pengertian kredit dalam UU Perbankan, tercantum
kata-kata persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam. Kata-kata tersebut
menegaskan bahwa hubungan kredit adalah hubungan kontraktual (hubungan yang
berdasar pada perjanjian) yang berbentuk pinjam-meminjam.
Perjanjian
kredit mengacu kepada KUH Perdata yang merupakan salah satu bentuk perjanjian
pinjam-meminjam yang diatur dalam buku III KUH Perdata. Pada hakikatnya
pemberian kredit merupakan salah satu perjanjian pinjam-meminjam sebagaimana
diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata, yang berbunyi:
”Pinjam-meminjam adalah perjanjian dengan
mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu
barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang
belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan
yang sama pula”.
Perjanjian
pinjam-meminjam ini mengandung makna yang luas yaitu obyeknya adalah benda yang
menghabis jika pinjam pakai habis (verbruiklening) termasuk didalamnya uang.
Perjanjian pinjam uang bersifat riil,
tersimpul dari kalimat ”pihak kesatu menyerahkan uang itu kepada pihak lain”
dan bukan mengikatkan diri untuk menyerahkan uang.
Dari uraian diatas dapat dibedakan 2
kelompok perjanjian kredit:
- Perjanjian kredit uang
- Perjanjian kredit barang, misalnya perjanjian sewa beli dan perjanjian sewa guna usaha; Perjanjian Kredit merupakan perikatan antara dua pihak atau lebih yang menggunakan uang sebagai obyek dari perjanjian, jadi dalam perjanjian kredit ini titik beratnya adalah pemenuhan prestasi antara pihak yang menggunakan uang sebagai obyek atau sesuatu yang dipersamakan dengan uang.
Perjanjian
kredit adalah perjanjian pokok (prinsipil) yang bersifat riil. Sebagaimana
perjanjian perjanjian prinsipiil, maka perjanjian jaminan adalah assessor-nya.
Ada atau berakhirnya perjanjian jaminan bergantung pada perjanjian pokok. Arti
riil ialah bahwa perjanjian kredit ditentukan oleh penyerahan uang oleh bank
kepada nasabah kreditur.
Kredit
yang diberikan oleh bank sebagai kreditur kepada nasabahnya sebagai kreditur
selalu dilakukan dengan membuat suatu perjanjian. Mengenai bentuk perjanjiaan
ini tidak ada bentuk yang pasti karena tidak ada peraturan yang mengaturnya,
tetapi yang jelas perjanjian kredit selalu dibuat dalam bentuk tertulis dan
mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat- syarat sahnya perjanjian.
Mengenai
bentuk perjanjian kredit di dalam Undang-undang tidak diatur secara jelas
termasuk pula dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana yang telah
diubah dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan tidak
mengatur juga masalah perjajian kredit, akan tetapi berdasarkan Intruksi
Presidium Kabinet Nomor 15/EK/IN/10/1966 tanggal 3 Oktober 1966, Jo Surat
Edaran Bank Negara Indonesia Unii I nomor 2/539/UPK/pemberian kredit antara
perbankan dengan nasabahnya harus berdasarkan pada suatu akad perjanjian
kredit. Ketentuan ini pun tidak mengatur apakah perjanjian kredit itu harus
dibuat dengan surat dibawah tangan, akta notaris atau dibuat perjanjian baku
yang biasanya telah disiapkan oleh kreditur atau bank.
Perjanjian
Kredit ini mempunyai arti yang sangat penting bagi para pihak, sebab perjanjian
kredit merupakan landasan hukum dalam pemberian kredit bagi para pihak dan juga
perjanjian kredit merupakan suatu alat bukti tertulis yang diperlukan oleh para
pihak apabila terjadi sengketa. Perjanjian kredit yang dibuat selama ini
berpedoman pada hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUHPerdata.
Perjanjian
kredit merupakan suatu perjanjian yang diadakan antara Bank dengan calon
kreditur untuk mendapatkan kredit dari bank. Perjanjian kredit merupakan
perjanjian yang sangat penting dalam rangka penyaluran kredit dari bank sebagai
kreditur kepada para debiturnya. Perjanjian kredit merupakan perjanjian
perjanjian pokok yang keberadaannya tidak tergantung pada perjanjian-perjanjian
lainnya, jadi perjanjian kredit merupakan perjanjian utama apalagi kalau
dikaitkan dengan keberadaan perjanjian pemberian jaminan.
Dilihat
dari bentuknya, perjanjan kredit perbankan pada umumnya menggunakan bentuk
perjanjian baku (standard contract). Berkaitan dengan itu, memang dalam
praktiknya perjanjiannya telah disediakan oleh pihak bank sebagi kreditur
sedangkan debitur hanya mempelajari dan memahaminya dengan baik. Perjanjian
yang demikian itu biasanya disebut perjanjian baku (standard contract), dimana
dalam perjanjian tersebut pihak debitur hanya dalam posisi menerima atau
menolak tanpa ada kemungkinan untuk melakukan negosiasi atau tawar menawar.
Apabila
debitur menerima semua ketetuan dan persyaratan yang ditentukan oleh bank, maka
ia berkewajiban untuk menandatangani perjanjian kredit tersebut, tetapi apabila
debitur menolak ia tidak perlu untuk menandatangani perjanjian kredit tersebut.
Tags
Ekonomi