Dalam membahas pengertian pelayanan
publik, sebaiknya terlebih dahulu dibahas mengenai pengertian pelayanan. Arti
pelayanan secara etimologis menurut Poerwadarminta, yaitu: “berasal dari kata
“layan” yang berarti membantu menyiapkan atau mengurus apa-apa yang diperlukan
seseorang, kemudian palayanan dapat diartikan sebagai, perihal atau cara
melayani, service atau jasa, sehubungan dengan jual beli barang atau jasa”
(Poerwadarminta, 1995).
n-bottom: 12pt; text-align: justify;">
Hal ini sejalan dengan pendapat Normann tentang karakteristik pelayanan,
yaitu meliputi:- Pelayanan merupakan suatu produksi yang mempunyai sifat yang tidak dapat diraba, berbeda dengan barang produksi lain (barang jadi atau barang industri yang berwujud).
- Pelayanan itu kenyataannya terdiri dari tindakan nyata dan merupakan pengaruh yang sifatnya adalah tindak sosial.
- Produksi dan konsumsi dari pelayanan tidak dapat dipisahkan secara nyata, karena pada umumnya kejadian bersamaan dan terjadi di tempat yang sama (Normann dalam Wiryatmi, 1996).
Menurut kedua pendapat di atas bahwa
pelayanan adalah membantu menyiapkan atau mengurus apa-apa yang diperlukan
seseorang, dan berhubungan dengan barang dan jasa. Dalam karakteristiknya
pelayanan merupakan suatu produksi yang mempunyai sifat yang tidak dapat
diraba, pelayanan juga kenyataanya terdiri dari tindakan nyata dan merupakan
pengaruh yang sifatnya adalah tindak sosial, serta pelayanan tidak dapat
dipisahkan secara nyata, karena pada umumnya kejadian bersamaan dan terjadi di
tempat yang sama dari produksi dan konsumsi.
Pengertian pelayanan publik
dikemukakan oleh Saefullah adalah: “pelayanan yang diberikan kepada masyarakat
umum yang menjadi penduduk negara yang bersangkutan, dilihat dari prosesnya,
terjadi interaksi antara yang memberi pelayanan dengan yang diberi palayanan.
Pemerintah sebagai lembaga birokrasi mempunyai fungsi untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat, sedangkan masyarakat sebagai pihak yang memberikan
mandat kepada pemerintah mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan dari
pemerintah” (Saefullah, 1999).
Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 mendefinisikan pelayanan publik sebagai:
“segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat,
di daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk barang dan jasa, baik dalam rangka upaya
pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan” (dalam Ratminto, 2006).
Berdasarkan definisi-definisi
pelayanan di atas, dapat dilihat bahwa pemberian pelayanan merupakan proses
yang dilakukan organisasi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan bersama.
Pelayanan publik merupakan pemberian layanan dari organisasi pemerintah dalam
upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat serta dalam rangka mengimplementasikan
ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Pendapat lain mengenai pengertian pelayanan
publik dikemukakan oleh Moenir sebagai: “kegiatan yang dilakukan oleh seseorang
atau sekelompok orang dengan landasan faktor materil melalui sistem, prosedur,
dan metode tertentu dalam rangka usaha memenuhi kepentingan orang lain sesuai
dengan haknya” (Moenir, 1995).
Sejalan dengan pendapat tersebut,
Sadu Wasistiono mengemukakan bahwa: “pelayanan publik adalah pemberian jasa
baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah ataupun pihak swasta
kepada masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan
atau kepentingan masyarakat” (Wasistiono, 2001).
Berdasarkan kedua pendapat di atas
bahwa pelayanan publik itu diselenggarakan
sesuai dengan sistem atau prosedur dan bukan hanya diberikan instansi atau
lembaga pemerintah saja, melainkan juga diberikan oleh pihak swasta. Kegiatan
pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah untuk masyarakat meliputi
banyak hal, yaitu yang menyangkut semua kebutuhan masyarakat baik berupa barang
maupun jasa. Hal ini sejalan dengan pendapat Pamudji bahwa: “jasa pelayanan
pemerintah yaitu berbagai kegiatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat
akan barang-barang dan jasa- jasa, jenis pelayanan publik dalam arti jasa-jasa,
yaitu seperti pelayanan kesehatan, pelayanan keluarga, pelayanan pendidikan,
pelayanan pencarian keadilan” (Pamudji, 1994).
Tags
Industri dan Jasa