Pengertian organisasi nirlaba atau organisasi non-profit adalah suatu
organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal didalam
menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersial, tanpa ada
perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter) (Komang, 2008).
Karakter dan tujuan dari organisasi nirlaba (non-profit) menjadi jelas
terlihat ketika dibandingkan dengan organisasi profit. Organisasi nirlaba (non-profit)
berdiri untuk mewujudkan perubahan pada individu atau komunitas, sedangkan organisasi
profit sesuai dengan namanya jelas-jelas bertujuan untuk mencari keuntungan.
Organisasi nirlaba (non-profit) menjadikan sumber daya manusia sebagai asset
yang paling berharga, karena semua aktivitas organisasi ini pada dasarnya
adalah dari, oleh dan untuk manusia (Komang, 2008).
Organisasi profit memiliki kepentingan yang besar terhadap berkembangnya
organisasi nirlaba. Dari organisasi inilah sumber daya manusia yang handal
terlahir, memiliki daya saing yang tinggi, aspek kepemimpinan, serta sigap
menghadapi perubahan. Hampir diseluruh dunia ini, organisasi nirlaba merupakan
agen perubahan terhadap tatanan hidup suatu komunitas yang lebih baik. Daya
jelajah mereka menyentuh pelosok dunia yang bahkan
tidak bisa terlayani oleh organisasi pemerintah. Kita telah saksikan sendiri,
bagaimana efektifnya daya jelajah organisasi nirlaba ketika terjadi bencana
tsunami di Aceh, ratusan organisasi nirlaba dari seluruh dunia seakan berlomba
membuat prestasi terhadap proyek kemanusiaan bagi masyarakat Aceh (Komang,
2008).
Menurut Sri Sapto (2009), organisasi
nirlaba dapat didefinisikan secara hukum sebagai organisasi yang tidak dapat
mendistribusikan aset atau pendapatannya untuk kepentingan dan kesejahteraan
pekerja atau pemimpinnya. Akan tetapi dibalik pembatasan yang demikian,
terdapat beberapa kelonggaran. Yang pertama adalah organisasi nirlaba tidak
dilarang untuk memberikan kompensasi untuk pekerjanya sebagai imbal balik atas
kinerja yang diberikan. Yang kedua adalah organisasi nirlaba tidak dilarang
untuk mencari keuntungan, akan tetapi sekali lagi bukan untuk didistribusikan
melainkan untuk pendanaan proyek lainnya. Keuntungan lainnya adalah organisasi
nirlaba tidak dikenai pajak. Sementara pendapat lain menyebutkan bahwa
organisasi nirlaba adalah organisasi yang menuntut manajemennya untuk mampu
memberikan program dan pelayanan kepada publik sesuai dengan apa yang
disyaratkan oleh para penyandang dana. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
organisasi nirlaba sangat tergantung kepada penyandang dana dan memberikan
pelaporan kepada para pelaporan kepada penyandang dana tersebut.
Tags
Ekonomi