Pengertian kinerja keuangan adalah salah satu
bentuk penilaian dengan asas manfaat dan efesiensi dalam penggunaan anggaran
keuangan. Dalam organisasi sektor publik, setelah adanya oprasional anggaran, langkah
selanjutnya adalah pengukuran kinerja untuk menilai prestasi dan akuntabilitas
organisasi dan manajemen dalam menghasilan pelayanan publik yang lebih baik.
‘’Akuntabilitas yang merupakan salah satu ciri dari terapan good governance
bukan hanya sekedar kemampuan menujukan bagaimana menunjukan bahwa uang publik
tersebut telah dibelanjakan secara ekonomis, efektif, dan efisien’’ (Mardiasmo
2002).
Ekonomis terkait dengan sejauh mana
organisasi sektor publik dapat meminimalisir input resources yang digunakan
yaitu dengan menghindari pengeluaran yang boros dan tidak produktif. Efisiensi
merupakan perbandingan ouput/ input yang dikaitkan dengan standar kinerja atau
target yang telah ditetapkan. ‘’Sedangkan efektif merupakan tingkat standar
kinerja atau program dengan target yang telah ditetapkan yang merupakan
perbandingan-perbandingan outcome dengan output’’ (Mardiasmo, 2002).
Adapun arti dari penilaian kinerja menurut
Mardiasmo (2002) ‘’yaitu penentuan secara priodik efektifvitas oprasional suatu
organisasi, bagian organisasi, karyawan berdasarkan sasaran, standar, dan
kreteria yang telah ditetapkan sebelumnya.’’ Dan menurut keputusan menteri
dalam negeri nomor 29 tahun 2002 yang sekarang berubah manjadi permendagri
nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengurusan, pertanggungjawaban dan
pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan
belanja daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan
perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), bahwa tolak ukur kinerja
merupakan komponen lainya yng harus dikembangkan untuk dasar pengukuran kinerja
keuangan dalam sistem anggaran kinerja.
Sedangkan menurut Mahmudin (2006) “Kinerja
adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu
kegiatan/program/kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi
organisasi yang teruang dalam stategic planning suatu organisasi”.
Disamping itu, menurut Sedarmayanti (2003)
“Kinerja (performance) diartikan sebagai hasil kerja seorang pekerja, sebuah
proses manajemen atau suatu organisasi secara keseluruhan, dimana hasil kerja
tersebut harus dapat diukur dengan dibandingkan standar yang telah ditentukan”.
Faktor kemampuan sumber daya aparatur pemerintah terdiri dari kemampuan potensi
(IQ) dan kemampuan ability (knowladge + skill), sedangkan faktor motivasi
terbentuk dari sikap (attitude) sumber daya aparatur pemerintah dalam
menghadapi situasi kerja. Motivasi merupakan kondisi yang menggerakan sumber
daya aparatur pemerintah dengan terarah untuk mencapai tujuan pemerintah, yaitu
good governance.
Tags
Ekonomi