Pengertian keuangan daerah adalah dana atau asset
yang di kelolah oleh pemerintah daerah. Sejak masa reformasi masalah keuangan
daerah merupakan masalah yang banyak dibicarakan dalam konteks sektor publik.
Halim (2001) mengartikan ‘’keuangan daerah sebagai semua hak dan kewajiban yang
dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun
barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang itu belum
dimiliki/dikuasai oleh Negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak
lain sesuai ketentuan/peraturan undangundang yang berlaku’’.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam
ketentuan umumnya menyatakan bahwa keuangan daerah adalah semua hak dan
kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat
dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan daerah tersebut.
Kebijakan keuangan daerah senantiasa
diarahkan pada tercapainya sasaran pembangunan, terciptanya perekonomian daerah
yang mandiri sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan berdasarkan demokrasi
ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan
peningkatan kemakmuran rakyat yang merata.
Menurut Mamesah (Halim, 2002) menyatakan
bahwa “Keuangan daerah dapat diartikan sebagai semua hak dan kewajiban yang
dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun
barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki oleh
negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai peraturan
perundangan yang berlaku’’.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
pada rancangan undang-undang atau Peraturan Daerah tentang Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat/Daerah disertakan atau dilampirkan informasi tambahan mengenai
kinerja instansi pemarintah, yakni prestasi yang berhasil dicapai oleh
penggunaan Anggaran sehubungan dengan anggaran yang telah digunakan
pengungkapan informasi tentang kinerja ini adalah relevan dengan perubahan paradigm
penganggaran pemerintah yang ditetapkan dengan mengidentifikasikan secara jelas
keluaran (outputs) dan setiap kegiatan dari hasil (outcome) dari setiap program
untuk keperluan tersebut, perlu disusun suatu sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah yang terintegrasi dengan sistim perencanaan strategis, sistim penganggaran
dan sistim akuntansi pemerintah tersebut sekaligus dimaksudkan untuk
menggantikan ketentuan yang termuat dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999
tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sehingga dihasilkan suatu
laporan keuangan dan kinerja yang terpadu.
Sedangkan pengertian keuangan daerah menurut
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 yang sekarang berubah
menjadi Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban
dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) adalah semua hak dan kewjiban daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termaksud
didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
daerah, dalam kerangka anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dari
defenisi tersebut, selanjutnya Halim (2002:19) menyatakan terdapat 2 hal yang
perlu dijelaskan, yaitu:
- Yang dimaksud dengan hak adalah hak untuk memungut sumber-sumber penerimaan daerah seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan lain-lain, dan atau hak untuk menerima sumber-sumber penerimaan lain seperti Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Hak tersebut akan menaikkan kekayaan daerah.
- Yang dimaksud dengan semua kewajiban adalah kewajiban untuk mengeluarkan uang untuk membayar tagihan-tagihan kepada daerah dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan, infrastruktur, pelayanan umum, dan pengembangan ekonomi. Kewajiban tersebut.
Adapun
ruang lingkup dari keuangan daerah menurut Halim (2001:20) ada dua yaitu:
Keuangan
daerah yang dikelolah langsung, meliputi
- Angaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD)
- Barang-barang inventaris milik daerah
Kekayaan
daerah yang dipisahkan, meliputi:
Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD)
Keuangan daerah dikelolah melalui manajemen
keuangan daerah. Adapun arti dari keuangan daerah itu sendiri yaitu
pengorganisasian dan pengelolahan sumber-sumber kekayaan yang ada pada suatu
daerah untuk mencapai tujuan yang dikehendaki daerah tersebut, Halim (2001).
‘’Sedangkan alat untuk melaksanakan manajemen keuangan daerah yaitu tata usaha
daerah yang terdiri dari tata usaha umum dan tata usaha keuangan yang sekarang
lebih dikenal dengan akuntansi keuangan daerah.’’
Telah dijelaskan diatas bahwa keuangan daerah
adalah pengorganisasian kekayaan yang ada pada suatu daerah untuk mencapai
tujuan yang di inginkan daerah tersebut, sedangkan akuntansi keuangan daerah
sering diartikan sebagai tata buku atau rangkaian kegiatan yang dilakuakan
secara sistimatis dibidang keuangan berdasarkan prinsip-prinsip,
standar-standar tertentu serta prosedur-prosedur tertentu untuk menghasilkan
informasi aktual di bidang keuangan.
Tags
Ekonomi