Pengertian
kemampuan bahasa adalah sejauh mana seorang individu menguasai simbol dan arti
bahasa. Bahasa pada hakikatnya adalah ucapan pikiran dan perasan manusia secara
teratur, yang mempergunakan bunyi sebagai alatnya (Depdiknas, 2005). Sementara
itu menurut Harun Rasyid, Mansyur & Suratno (2009) bahasa merupakan
struktur dan makna yang bebas dari penggunanya, sebagai tanda yang menyimpulkan
suatu tujuan.
Sedangkan
bahasa menurut kamus besar Bahasa Indonesia (Hasan Alwi, 2002) bahasa berarti
sistem lambang bunyi yang arbitrer, yang digunakan oleh semua orang atau
anggota masyarakat untuk bekerjasama, berinteraksi, dan mengidentifikasi diri
dalam bentuk percakapan yang baik, tingkah laku yang baik, sopan santun yang
baik.
Dalam
kamus lengkap Bahasa Indonesia (Hasan Alwi, 2002) kemampuan berasal dari kata
mampu yang berarti yang pertama kuasa (bisa, sanggup) melakukan sesuatu
dan kedua berada. Kemampuan sendiri mempunyai arti kesanggupan,
kecakapan, kekuatan, kekayaan. Sedangkan kemampuan menurut bahasa berarti
kemampuan seseorang menggunakan bahasa yang memadai dilihat dari sistem bahasa,
antara lain mencakup sopan santun, memahami giliran dalam bercakap-cakap.
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kemampuan bahasa merupakan kesanggupan,
kecakapan, kekayaan ucapan pikiran dan
perasaan manusia melalui bunyi yang arbiter, digunakan untuk bekerjasama,
berinteraksi, dan mengidentifikasi diri dalam percakapan yang baik.