Pengertian
jaminan kredit merupakan salah satu bentuk transaksi keuangan dengan memberikan
jaminan untuk mendapatkan kredit tertentu. Istilah jaminan merupakan terjemahan
dari istilah zekerheid atau cautie yaitu kemampuan debitur untuk memenuhi atau
melunasi perutangannya kepada kreditur, yang dilakukan dengan cara menahan
benda tertentu yang bernilai ekonomis sebagai tanggungan atas pinjaman atau
utang yang diterima debitur tehadap krediturnya.
Pada
dasarnya harta kekayaan seseorang merupakan jaminan dari hutang-hutangnya.
Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menetapkan bahwa: “Segala kebendaan si berhutang baik yang bergerak maupun tidak
bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari,
menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangannya.”
Pengertian
Jaminan menurut Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini bersifat umum,
karena semua harta benda milik debitur menjadi jaminan bersama-sama bagi semua
krediturnya. Jadi jaminan umum adalah jaminan yang diberikan bagi kepentingan
semua kreditur dan menyangkut semua harta kekayaan debitur.
Jaminan
Umum timbul dari undang-undang tanpa adanya perjanjian yang diadakan oleh para
pihak terlebih dahulu. Apabila debitur tidak dapat melunasi hutangnya maka
setiap bagian kekayaan debitur dapat dijual guna pelunasan tagihan kreditur.
Para kreditur mempunyai kedudukan yang sama dan tidak ada kreditur yang
diistimewakan atau didahulukan dalam pemenuhan piutangnya. Kreditur demikian
disebut kreditur konkuren. Para kreditur konkuren semuanya secara bersama
memperoleh Jaminan umum yang diberikan oleh undang-undang itu. Kemudian Pasal
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menetapkan bahwa:
“Kebendaan
tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang menghutangkan
padanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan,
yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara
para berpiutang itu ada alasan- alasan yang sah untuk didahulukan.”
Kedudukan
pihak pemberi pinjaman terhadap harta pihak peminjam dapat diperhatikan dari
ketentuan Pasal 1132 KUH Perdata tersebut. Dalam Pasal 1132 KUH Perdata para
pihak diberi kesempatan untuk membuat perjanjian yang menyimpang. Dengan kata
lain ada kreditur yang diberikan kedudukan yang lebih didahulukan dalam
pelunasan hutangnya dibanding kreditur-kreditur lainnya.
Berikut pendapat beberapa ahli mengenai
definisi dari istilah Jaminan:
- Hartono Hadisoeprapto berpendapat bahwa jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.
- M. Bahsan berpendapat bahwa jaminan adalah segala sesuatu yang diterima krditur dan diserahkan debitur untuk menjamin suatu hutang- piutang dalam masyarakat.
- Mariam Darus Badrulzaman sebagaimana dikutip oleh Frieda Husni Hasbullah menyatakan bahwa jaminan adalah suatu tanggungan yang diberikan oleh seorang debitur dan atau pihak ketiga kepada kreditur untuk menjamin kewajibannya dalam suatu perikatan.
- Thomas Suyanto berpendapat bahwa jaminan adalah penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu hutang.
Dari
berbagai perumusan pengertian jaminan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa
jaminan itu suatu tanggungan yang dapat dinilai dengan uang, yaitu berupa
kebendaan tertentu yang diserahkan debitur kepada kreditur sebagai akibat dari
suatu hubungan perjanjian hutang-piutang atau perjanjian lain.
Kebendaan
tertentu yang diserahkan debitur kepada kreditur dimaksudkan sebagai tanggungan
atas pinjaman atau fasilitas kredit yang diberikan kreditur kepada debitur
sampai debitur melunasi hutangnya tersebut. Apabila debitur wanprestasi,
kebendaan tertentu tersebut akan dinilai dengan uang, untuk pelunasan seluruh
atau sebagian dari pinjaman atau hutang debitur kepada krediturnya. Dengan kata
lain jaminan berfungsi sebagai sarana atau jaminan atas pemenuhan kewajiban
atau hutang debitur kepada kreditur sampai jatuh tempo perjanjian
hutang-piutangnya tersebut.
Untuk itu
ilmu hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada telah menciptakan dan
melahirkan serta mengundangkan dan memberlakukan jaminan dalam bentuk
kebendaan. Disebut dengan jaminan dalam bentuk kebendaan karena secara umum
jaminan tersebut diberikan dalam bentuk penunjukan atau pengalihan atas
kebendaan tertentu, yang jika debitur gagal melaksanakan kewajibannya dalam
jangka waktu yang telah ditentukan, memberikan hak kepada kreditur untuk
menjual atau melelang kebendaan yang dijaminkan tersebut, serta untuk
memperoleh pelunasan terlebih dahulu dari hasil penjualan tersebut, secara
mendahulu dari kreditur-kreditur lainnya.
Tags
Ekonomi