Pengertian evaluasi kebijakan publik adalah
sebuah penilaian terhadap kebijakan-kebijakan politik dalam bidang sosial yang
menyangkut kehidupan publik. Evaluasi merupakan salah satu tingkatan di dalam
proses kebijakan publik, evaluasi adalah suatu cara untuk menilai apakah suatu
kebijakan atau program itu berjalan dengan baik atau tidak. Evaluasi mempunyai
definisi yang beragam, William N. Dunn, memberikan arti pada istilah evaluasi
bahwa: “Secara umum istilah evaluasi
dapat disamakan dengan penaksiran (appraisal), pemberian angka (rating) dan
penilaian (assessment), kata-kata yang menyatakan usaha untuk menganalisis
hasil kebijakan dalam arti satuan nilainya. Dalam arti yang lebih spesifik,
evaluasi berkenaan dengan produksi informasi mengenai nilai atau manfaat hasil
kebijakan” (Dunn, 2003).
Pengertian evaluasi kebijakan publik di atas
menjelaskan bahwa evaluasi kebijakan merupakan hasil kebijakan dimana pada
kenyataannya mempunyai nilai dari hasil tujuan atau sasaran kebijakan. Bagian
akhir dari suatu proses kebijakan adalah evaluasi kebijakan. Menurut Lester dan
Stewart yang dikutip oleh Leo Agustino dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar
Kebijakan Publik bahwa evaluasi ditujukan untuk melihat sebagian-sebagian
kegagalan suatu kebijakan dan untuk mengetahui apakah kebijakan telah
dirumuskan dan dilaksanakan dapat menghasilkan dampak yang diinginkan (Dalam
Leo, 2006:186). Jadi, evaluasi dilakukan karena tidak semua program kebijakan
publik dapat meraih hasil yang diinginkan.
Adapun menurut Taliziduhu Ndraha dalam buku
Konsep Administrasi dan Administrasi di Indonesia berpendapat bahwa evaluasi
merupakan proses perbandingan antara standar dengan fakta dan analisa hasilnya
(Ndraha, 1989). Kesimpulannya adalah perbandingan antara tujuan yang hendak
dicapai dalam penyelesaian masalah dengan kejadian yang sebenarnya, sehingga
dapat disimpulkan dengan analisa akhir apakah suatu kebijakan harus direvisi
atau dilanjutkan. Sudarwan Danim mengemukakan
definisi penilaian (evaluating)
adalah: “Proses pengukuran dan perbandingan dari hasil-hasil pekerjaan
yang nyatanya dicapai dengan hasil-hasil yang seharusnya.
Ada
beberapa hal yang penting diperhatikan dalam definisi tersebut, yaitu:
- Bahwa penilaian merupakan fungsi organik karena pelaksanaan fungsi tersebut turut menentukan mati hidupnya suatu organisasi.
- Bahwa penilaiaan itu adalah suatu proses yang berarti bahwa penilaian adalah kegiatan yang terus menerus dilakukan oleh administrasi dan manajemen.
- Bahwa penilaian menunjukkan jurang pemisah antara hasil pelaksanaan yang sesungguhnya dengan hasil yang seharusnya dicapai” (Danim, 2000).
Pendapat di atas dapat diperoleh gambaran
bahwa evaluasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengukur serta
membandingkan hasil-hasil pelaksanaan kegiatan yang telah dicapai dengan hasil
yang seharusnya menurut rencana. Sehingga diperoleh informasi mengenai nilai
atau manfaat hasil kebijakan, serta dapat dilakukan perbaikan bila terjadi
penyimpangan di dalamnya. Menurut Muchsin, evaluasi kebijakan pemerintah adalah
sebagai hakim yang menentukan kebijakan yang ada telah sukses atau gagal
mencapai tujuan dan dampak-dampaknya (Muchsin dan Fadillah, 2002:110). Evaluasi
kebijakan pemerintah dapat dikatakan sebagai dasar apakah kebijakan yang ada
layak untuk dilanjutkan, direvisi atau bahkan dihentikan sama sekali.