Pengertian e-Government adalah
pemerintahan yang berbasiskan elektronik. Pemerintahan berbasis elektronik atau dikenal
dengan e-Government menjadi populer seiring perkembangan dan kemajuan
teknologi informasi dan komunikasi. Pemerintah dalam hal ini sebagai organisasi
kekuasan harus dapat meningkatkan kemampuan dalam menjalankan tugas dan
fungsinya. Kemampuan pemerintah sebagai organisasi kekuasaan seharusnya dapat
menerapkan berbagai hal, termasuk di dalam penerapan e-Government yang
menyediakan layanan dalam bentuk elektronik. The
World Bank Group memberi pengertian e-Government
sebagai berikut:
“E-Government refers to the use by government agencies of
information technologies (such as Wide Area Networks, the Internet, and mobile
computing) that have the ability to transform relations with citizens,
businesses, and other arms of government. e-Government
berhubungan dengan penggunaan teknologi informasi (seperti wide area
network, internet dan mobile computing) oleh organisasi pemerintah yang
mempunyai kemampuan membentuk hubungan dengan warga negara, bisnis dan
organisasi lain dalam pemerintahan” (dalam Indrajit 2002).
Berdasarkan penjelasan di atas,
bahwa e-Government berhubungan dengan penggunaan
teknologi informasi. E-Government dilakukan oleh organisasi pemerintah yang mempunyai kemampuan untuk
membentuk hubungan dengan warga negara, bisnis dan organisasi lain dalam
pemerintahan.
Definisi lain e-Government
diberikan oleh Zweers dan Planque seperti yang dikutip oleh Richardus E.Indrajit
yaitu: Berhubungan dengan penyediaan informasi, layanan atau produk yang
disiapkan secara elektronis, dengan dan oleh pemerintah, tidak terbatas tempat
dan waktu, menawarkan nilai lebih untuk partisipasi pada semua kalangan (dalam
Indrajit, 2002).
Penerapan e-Government
menginginkan adanya perubahan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat,
sebagaimana yang dikatakan M. Khoirul Anwar dan Asianti Oetojo S bahwa suatu
sistem untuk penyelenggaraan pemerintahaan dengan memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi terutama yang berkaitan dengan pemberian pelayanan kepada
masyarakat. (Anwar dan Oetojo, 2003). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa e-Government
adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaran
pemerintahan oleh lembaga pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan hubungan
antar pemerintah dengan pihak lain. Penggunaan teknologi informasi ini kemudian
menghasilkan hubungan dan memperluas akses publik untuk memperoleh
informasi sehingga akuntabilitas pemerintah meningkat.
Adapun e-Government itu
sendiri ditandai dengan adanya penggunaan jaringan komunikasi dengan tingkat
konektivitas tertentu yang mampu menghubungkan antara satu pihak dengan pihak
lainnya. Misalnya
pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan kalangan bisnis, pemerintah
dengan pemerintah dan pemerintah dengan pegawai. Selain itu, e-Government
dapat meningkatkan performa kinerja pemerintah dan memperbaiki proses
administratif.
Beberapa pengertian yang ada terdapat kesamaan
karakteristik dari setiap definisi e-Government, kesamaan karakteristik
tersebut adalah:
- Merupakan suatu mekanisme interaksi baru (modern) antara pemerintah dengan masyarakat (stakeholder); dimana
- Melibatkan penggunaan teknologi informasi(terutama Internet); dengan tujuan
- Memperbaiki mutu (kualitas) pelayanan yang selama berjalan (Indrajit, 2004).
Definisi diatas, peneliti menyimpulkan secara umum arti dari e-Government
adalah penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan public secara efektif dan efesien. Oleh
kerena itu, melalui e-Government di satu sisi pemerintah dapat
memberikan pelayanan publik yang baik dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang
serta efektif, efisien dan murah serta dapat terjangkau secara interatif.
Tags
Industri dan Jasa