Pengertian
disiplin kerja adalah sebuah konsep dalam organisasi atau manajemen untuk
menuntut anggotanya berlaku teratur. Disiplin merupakan keadaan yang
menyebabkan atau memberikan dorongan kepada karyawan untuk berbuat dan
melakukan segala kegiatan sesuai dengan norma-norma atau aturan-aturan yang
telah ditetapkan.
Menurut
Siagian (2004), pengertian disiplin merupakan tindakan manajemen untuk
mendorong para anggota organisasi memenuhi tuntutan berbagai ketentuan
tersebut. Dengan perkataan lain, pendisiplinan karyawan adalah suatu bentuk
pelatihan yang berusaha memperbaiki dan membentuk pengetahuan, sikap, dan
perilaku karyawan sehingga para karyawan tersebut secara sukarela berusaha
bekerja secara kooperatif dengan para karyawan yang lain serta meningkatkan
prestasi kerjanya.
Disiplin
kerja adalah suatu alat yang digunakan para manajer untuk berkomunikasi dengan
karyawan agar mereka bersedia untuk mengubah suatu perilaku serta sebagai suatu
upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kesediaan seseorang mentaati semua
peraturan perusahaan dan norma-norma sosial yang berlaku (Rivai, 2004).
Pengertian
disiplin dapat dikonotasikan sebagai suatu hukuman, meskipun arti yang
sesungguhnya tidaklah demikian. Disiplin berasal dari bahasa latin “Disciplina”
yang berarti latihan atau pendidikan kesopanan dan kerohanian serta
pengembangan tabiat. jadi sifat disiplin berkaitan dengan pengembangan sikap
yang layak terhadap pekerjaan.
Di dalam
buku Wawasan Kerja Aparatur Negara disebutkan bahwa yang dimaksud dengan
disiplin adalah “sikap mental yang tercermin dalam perbuatan, tingkah laku
perorangan, kelompok atau masyarakat berupa kepatuhan atau ketaatan terhadap
peraturan-peraturan yang ditetapkan Pemerintah atau etik, norma serta kaidah
yang berlaku dalam masyarakat”.
Sedangkan
menurut Sutopo Yuwono di dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Produksi,
diungkapkan bahwa disiplin adalah sikap kejiwaan seseorang atau kelompok orang
yang senantiasa berkehendak untuk mengikuti atau mematuhi keputusan yang telah
ditetapkan.
Selanjutnya
Alfred R. Lateiner dan I.S. Levine telah memberikan definisi antara lain,
disiplin merupakan suatu kekuatan yang selalu berkembang di tubuh para pekerja
yang membuat mereka dapat mematuhi keputusan dan peraturan- peraturan yang
telah ditetapkan.
Di
samping beberapa pengertian mengenai disiplin pegawai tersebut di atas, A.S.
Moenir mengemukakan bahwa “Disiplin adalah ketaatan yang sikapnya impersonal,
tidak memakai perasan dan tidak memakai perhitungan pamrih atau kepentingan
pribadi.
Kaitannya dengan kedisiplinan, Astrid S.
Susanto juga mengemukakan sesuai dengan keadaan di dalam setiap organisasi,
maka disiplin dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu:
- Disiplin yang bersifat positif.
- Disiplin yang bersifat negatif.
Merupakan
tugas seorang pemimpin untuk mengusahakan terwujudnya suatu disiplin yang
mempunyai sifat positif, dengan demikian dapat menghindarkan adanya disiplin
yang bersifat negatif. Disiplin positif merupakan suatu hasil pendidikan,
kebiasaan atau tradisi dimana seseorang dapat menyesuaikan dirinya dengan
keadaan, adapun disiplin negatif sebagai unsur di dalam sikap patuh yang
disebabkan oleh adanya perasaan takut akan hukuman.
Adapun
ukuran tingkat disiplin pegawai menurut I.S. Levine, adalah sebagai berikut: Apabila pegawai datang dengan teratur dan
tepat waktu, apabila mereka berpakaian serba baik dan tepat pada pekerjaannya,
apabila mereka mempergunakan bahan-bahan dan perlengkapan dengan hati-hati,
apabila menghasilkan jumlah dan cara kerja yang ditentukan oleh kantor atau
perusahaan, dan selesai pada waktunya.
Berdasarkan pada pengertian tersebut di
atas, maka tolok ukur pengertian kedisiplinan kerja pegawai adalah sebagai
berikut:
- Kepatuhan terhadap jam-jam kerja.
- Kepatuhan terhadap instruksi dari atasan, serta pada peraturan dan tata tertib yang berlaku.
- Berpakaian yang baik pada tempat kerja dan menggunakan tanda pengenal instansi.\
- Menggunakan dan memelihara bahan-bahan dan alat-alat perlengkapan kantor dengan penuh hati-hati.
- Bekerja dengan mengikuti cara-cara bekerja yang telah ditentukan.
Selanjutnya
untuk lebih memperjelas arti dan makna displin kerja, Alex S. Nitisemito antara
lain mengemukakan, bahwa kedisiplinan lebih dapat diartikan suatu sikap atau
perilaku dan perbuatan yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah
ditetapkan oleh perusahaan atau instansi yang bersangkutan baik secara tertulis
maupun tidak tertulis.
Adapun menurut peraturan disiplin Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah dimuat di dalam Bab II Pasal (2) UU No.43 Tahun
1999, ada beberapa keharusan yang harus dilaksanakan yaitu:
- Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, serta melaksanakan perintah-perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berhak.
- Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.
- Menggunakan dan memelihara barang-barang dinas dengan sebaik-baiknya.
- Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil dan atasannya.
Dengan
demikian, maka disiplin kerja merupakan praktek secara nyata dari para pegawai
terhadap perangkat peraturan yang tedapat dalam suatu organisasi. Dalam hal ini
disiplin tidak hanya dalam bentuk ketaatan saja melainkan juga tanggung jawab
yang diberikan oleh organisasi, berdasarkan pada hal tersebut diharapkan
efektifitas pegawai akan meningkat dan bersikap serta bertingkah laku disiplin.
Tags
Industri dan Jasa