Pengertian cyber crime adalah segala
bentuk-bentuk kekerasan dalam dunia maya. Berbicara masalah cyber crime tidak
lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi
berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan
informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan
pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk
mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau
dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman.
Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul
seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. Untuk lebih
mendalam ada beberapa pendapat di bawah ini tentang apa yang dimaksud dengan
cyber crime? Di antaranya adalah Menurut Kepolisian Ingris, Cyber crime adalah
segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan criminal dan/atau
criminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi
digital.
Sedangkan menurut Peter, Cyber crime adalah “The easy definition of cyber crime is crimes
directed at a computer or a computer system. The nature of cyber crime,
however, is far more complex. As we will see later, cyber crime can take the
form of simple snooping into a computer system for which we have no authorization.
It can be the feeing of a computer virus into the wild. It may be malicious
vandalism by a disgruntled employee. Or it may be theft of data, money, or
sensitive information using a computer system.”
Indra Safitri mengemukakan bahwa kejahatan
dunia maya adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah
teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan
sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi
dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh
pelanggan internet.
Dalam dua dokumen Kongres PBB yang dikutip
oleh Barda Nawawi Arief, mengenai The
Prevention of Crime and the Treatment of Offenders di Havana Cuba pada
tahun 1990 dan di Wina Austria pada tahun 2000, menjelaskan adanya dua istilah
yang terkait dengan pengertian Cyber crime, yaitu cyber crime dan computer
related crime. Dalam back ground paper untuk lokakarya Kongres PBB X/2000 di
Wina Austria, istilah cyber crime dibagi dalam dua kategori. Pertama, cyber
crime dalam arti sempit (in a narrow sense) disebut computer crime. Kedua,
cyber crime dalam arti luas (in a broader sense) disebut computer related
crime.
Lengkapnya
sebagai berikut:
- Cyber crime in a narrow sense (computer crime): any legal behavior directed by means of electronic operations that targets the security of computer system and the data processed byh them.
- Cyber crime in a broader sense (computer related crime): any illegal behaviour committed by means on in relation to, a computer system or network, including such crime as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network.
Pengertian
computer dalam The Proposed West Virginia Computer Crimes Act adalah “an
electronic, magnetic, optical, electrochemical or other high speed data
processing device performing logical, arithmetic, or storage functions, and includes
any data storage facility or communications facility directly related to or operating
in conjunction with such device, but such term does not include an automated
typewriter or typewriter or typesetter, a portable handheld calculator, or
other similar device”.
Dari pengertian kejahatan computer menurut
peraturan perundang-undangan di Virginia dapat dipahami bahwa sesuatu yang
berhubungan dengan peralatan pemerosesan data listrik, magnetic, optic, elektro
kimia, atau peralatan kecepatan tinggi lainnya dalam melalukan logika
aritmatika, atau fungsi penyimpanan dan memasukkan beberapa fasilitas
penyimpanan data atau fasilitas komunikasi yang secara langsung berhubungan
dengan operasi tersebut dalam konjungsi dengan peralatan tersebut tidak
memasukkan mesin ketik otomatis atau tipesetter, sebuah kalkulator tangan atau
peralatan serupa lainnya.
Di lihat dari beberapa definisi di atas,
tampak bahwa belum ada kesepakatan mengenai definisi tentang cyber crime atau
kejahatan dunia cyber. Menurut Muladi, sampai saat ini belum ada definisi yang
seragam tentang cyber crime baik nasional maupun global. Kebanyakan masih
menggunakan soft law berbentuk code of conduct seperti Jepang dan Singapura.
Tags
Psikologi Sosial