Pengertian child abuse adalah bentuk-bentuk
kekerasan terhadap anak. Pada awalnya terminologi tindak kekerasan pada anak
atau child abuse berasal dari dunia kedokteran. Sekitar tahun 1946, seorang
radiologis Caffey (dalam Tower, 2003) menyebutkan kasus ini dengan Caffey
Syndrome. Hendry (dalam Fitri, 2008) menyebut kasus penelantaran dan
penganiayaan yang dialami anak-anak dengan istilah Battered Child Syndrome,
yaitu setiap keadaan yang disebabkan kurangnya perawatan dan perlindungan
terhadap anak oleh orangtua atau pengasuh lain. Selain Battered Child Syndrome,
istilah lain untuk menggambarkan kasus penganiayaan yang dialami oleh anak-anak
adalah Maltreatment Syndrome, meliputi gangguan fisik seperti diatas, juga
gangguan emosi anak, dan adanya akibat asuhan yang tidak memadai , eksploitasi
seksual dan ekonomi, pemberian makanan yang tidak layak bagi anak atau makanan
kurang gizi, pengabaian pendidikan dan kesehatan dan kekerasan yang berkaitan
dengan medis (Gelles dalam Fitri, 2008).
Papalia (2004) menyatakan bahwa child
maltreatment atau lebih dikenal dengan child abuse merupakan tindakan yang
disengaja dan membahayakan anak baik yang dilakukan oleh orangtua atau
oranglain. Penganiayaan sendiri terdiri dari beberapa bentuk. Abuse mengarah
pada tindakan yang mengakibatkan kerusakan, dan neglect merupakan tidak adanya
tindakan atau pengabaian pengasuhan yang dapat mengakibatkan kerusakan.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan
bahwa kekerasan terhadap anak adalah segala bentuk perlakuan baik secara fisik
maupun psikis yang berakibat penderitaan pada anak meliputi penelantaran ,
penganiayaan, eksploitasi seksual dan ekonomi yang dilakukan oleh orangtua atau
pengasuh lain.
Tags
Perkembangan Anak
apa bedanya child abuse dan child neglected?
BalasHapus