Pengertian aset tetap adalah bentuk barang
atau jasa yang siap pakai. Aset tetap menurut Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) No. 16 (revisi 2007) paragraf 6 adalah ’’sebagai aset berwujud
yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang dan jasa,
untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan
diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.”
Imam Santoso (2009) mengemukakan pengertian aset
tetap sebagai aset yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun
terlebih dahulu, yang digunakan dalam menunjang kegiatan atau operasi utama
perusahaan, dimiliki tidak dimaksud untuk dijual dalam rangka kegiatan normal
perusahaan dan mempunyai masa manfaat jangka panjang (lebih dari satu tahun)”.
Soemarso (2005) mendefinisikan “Aset tetap
adalah aset berwujud (tangible fixed assets) yang masa manfaatnya lebih dari
satu tahun, digunakan dalam kegiatan perusahaan, dimiliki tidak untuk dijual
kembali dalam kegiatan normal perusahaan serta nilainya cukup besar”.
Dari
aset tetap apabila mempunyai karakteristik sebagai berikut:
- Aset berwujud dalam bentuk siap pakai.
- Digunakan secara aktif dalam operasi perusahaan.
- Bukan dimaksudkan untuk dijual.
- Mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun (permanen).
- Pengeluaran untuk aset tersebut material.
Tags
Ekonomi