Pengertian anggaran berbasis kinerja adalah
penggunaan angggaran berdasarkan out put yang dihasilkan. Menurut keputusan
Menteri dalam negeri nomor 29 tahun 2002 yang sekarang berubah menjadi
Permendagi Nomor 13 Tahun 2006 anggaran pendapatan belanja daerah (ABPD) dalam
era otonomi daerah disusun dengan pendekatan kinerja, artinya sistim anggaran
yang mengutamakan pencapaian hasil kinerja atau keluaran (output) dari
perencanaan alokasi biaya yang telah ditetapkan. Dengan demikian diharapkan
penyusunan dan pengalokasian anggaran dapat lebih disesuaikan dengan skala
prioritas dan preferensi daerah yang bersangkutan (Mariana 2005).
Anggaran berbasis kinerja dikenal dalam
pengelolaan keuangan daerah sejak diterbitkanya PP Nomor 105 tahun 2000 yang
dalam pasal 8 dinyatakan bahwa APBD disusun dengan pendekatan kinerja.
Penerapan anggaran berbasis kinerja pada instansi pemerintah di Indonesia
dicanangkan melalui pemberlakuan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan nagara
dan diterapkan secara bertahap mulai tahun anggaran 2005.
Menurut Mardiasmo (2002) “Performance budget
pada dasarnya adalah sistim penyusunan dan pengolahan anggaran daerah yang
berorientasi pada pencapaian hasil kerja atau kinerja. Kinerja tersebut
mencerminkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, yang berarti
berorientasi pada kepentingan publik”. Selanjutnya Mardiasmo (2002) menyatakan
“Pengertian efisiensi berhubungan erat dengan konsep produktifitas. Pengukuran
efisiensi dilakukan dengan menggunakan perbandingan antara output yang
dihasilkan terhadap input yang digunakan (cost of output)”. Proses kegiatan
operasional dapat dikatakan efisien apabila suatu produk atau hasil kerja
tertentu dapat dicapai dengan penggunaan Sumber Daya dan Dana yang
serendah-rendahnya (spending well).
Pengertian evektifitas pada dasarnya
berhubungan dengan pencapaian tujuan atau target kebijakan (hasil guna).
Evektifitas merupaka hubungan antara keluaran dengan tujuan atau sasaran yang
harus dicapai. Kegiatan operasional harus dikatakan efektif apabila proses
kegiatan mencapai tujuan dan sasaran akhir kebijakan (spending wesely).
Dalam penjelasan PP nomor 105 tahun 2000
dinyatakan bahwa anggaran dengan pendekatan kinerja adalah suatu sistem
anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari
alokasi biaya atau input yang ditetapkan. Berdasarkan pengertian tersebut,
setiap input yang ditetapkan dalam anggaran harus dapat diukur hasilnya dan
pengukuran hasil bukan pada besarnya dana yang telah dihabiskan sebagaimana
yang dilaksanakan pada sistim penganggaran tradisional (line-item &
incremental budget) tetapi pada tolak ukur kinerja yang telah ditetapkan.
Menurut
Kepmendagri No.29 tahun 2002 pengertian anggaran berbasis kenerja adalah:
- Suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan.
- Didasarkan pada tujuan dan sasaran kinerja. Anggaran dipandang sebagai alat untuk mencapai tujuan.
- Penilaian kinerja didasarkan pada pelaksanaan value for money dan evektifitas anggaran.
- Anggaran kinerja merupakan system yang mencakup kegiatan penyusunan program dan tolak ukur (indicator) kinerja sebagai instrument untuk mencapai tujuan dan sasaran program.
Bastian (2006) “Performance budgeting
(anggaran yang berorentasi pada kinerja) adalah sistem penganggaran yang
berorentasi pada output organisasi dan berkaitan sangat erat dengan visi, misi
dan rencana strategi organisasi.
Performance budgeting mengalokasikan sumber
daya pada program, bukan pada unit organisasi semata dan memakai ‘output
measurement’ sebagai indikator kinerja organisasi’’. Berdasarkan pengertian
anggaran berbasis kinerja menurut Bastian, komponen-komponen visi, misi dan
rencana strategi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari anggaran berbasia
kinerja. Dengan demikian penyusunan anggaran berbasis kinerja membutukan suatu
sistim administrasi publik yang telah ditata dengan baik, konsisten dan
tersetuktur sehingga kinerja anggaran dapat dicapai berdasarkan ukuran-ukuran
yang telah ditetapkan. Melalui pengukuran kinerja, manajemen dapat menentukan
keberhasilan dan kegagalan suatu unit organisasi dalam pencapaian sasaran dan
tujuan untuk selanjutnya memberikan penghargaan (reward) untuk keberhasilan
atau hukuman (punishment) untuk kegagalan.
Untuk
dapat mengimplementasikan anggaran berbasis kinerja secara utuh, terlebih
dahulu harus mengetahui langka-langka dalam penyusunan anggaran berbasis
kinerja. Langka-langka pokok dalam penerapan performance budgeting adalah:
- Pengembangan suatu struktur program atau aktivitas untuk masing-masing badan atau lembaga.
- Memodifikasi system akuntansi sehingga biaya untuk masing-masing program dapat ditetapkan.
- Mengidentifikasi ukuran kinerja pada tingkat aktivitas atau pelaksanaan.
- Menghubungkan biaya dengan ukuran kinerja sehingga target biaya dan kinerja dapat ditetapkan.
- Membangun sistem monitoring sehingga penyimpangan (variance) antara target dengan kenyataan sebenarnya dapat diketahui.
Langka-langka tersebut mengandung dua aspek
penting, yakni pemograman (programming) dan pengukuran kinerja (performance
measurement). Program merupakan level klasifikasi pekerjaan yang tertinggi yang
dilakukan oleh suatu badan dalam melaksanakan tanggungjawab, yang digunakan
untuk menetapkan porsi pekerjan yang harus dihasilkan untuk mencapai produk
akhir yang menentukan keberadaan-keberadaan tersebut. Sedangkan aktivitas
merupakan bagian dari total pekerjaan dalam suatu program. Aktivitas merupakan sekelompok
operasi pekerjaan atau tugas yang pada umumnya dilaksanakan oleh unit
administratif terendah dalam suatu organaisasi untuk mencapai tujuan dan sasaran
program organisasi.
Menurut Mardiasmo (2002) pendekatan anggaran
berbasis kinerja disusun untuk mengatasi berbagai kelemahan yang terdapat dalam
anggaran tradisional, khususnya kelemahan yang disebabakan oleh tidak adanya
tolak ukur yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja dalam pencapaian tujuan
dan sasaran pelayanan publik. Anggaran dengan pendekatan kinerja sangat menekankan
konsep value for money dan pengawasan atas kinerja output.
Pendekatan ini juga mengutamakan mekanisme
penentuan dan pembuatan prioritas tujuan serta pendekatan yang sistimatis dan
rasional dalam proses pengambilan keputusan. Anggaran berbasis kinerja
didasarkan pada tujuan dan sasaran kinerja. Oleh karena itu anggaran digunakan
sebagai alat untuk mencapai tujuan. Penilaian anggaran berbasis kinerja
didasarkan pada pelaksanaan value for money dan efektifitas anggaran.
Pendekatan ini cenderung menolak pandangan tradisional yang menganggap bahwa
tanpa adanya arahan dan campur tangan, pemerintah akan menyalagunakan kedudukan
mereka dan cenderung boros (over spending).
Menurut pendekatan anggaran berbasis kinerja,
dominasi pemerintah akan dapat diawasi dan dikendalikan melalui penerapan
internal cost awareness, audit keuangan dan audit kinerja, serta evaluasi
kinerja eksternal. Selain didorong untuk menggunakan dana secara ekonomis,
pemerintah juga dituntut untuk mampu mencapai tujuan yang ditetapkan. Oleh
karena itu, agar dapat mencapai tujuan tersebut maka diperlukan adanya program
dan tolak ukur sebagai standar kinerja.
Sistem anggaran berbasis kinerja pada
dasarnya merupakan sistem yang mencakup kegiatan penyusunan program dan tolak
ukur kinerja sebagai instrument untuk mencapai tujuan dan sasaran program.
Tags
Ekonomi